Praperadilan Kasus Importasi Gula: Penasihat Hukum Tom Lembong Minta Pemeriksaan Mendalam dan Tanpa Tebang Pilih

Penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, telah resmi mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam kasus impor gula pada periode 2015-2016. Pengajuan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 5 November 2024, di mana penasihat hukum Tom, Ari Yusuf Amir, meminta agar penetapan tersangka terhadap kliennya dinyatakan tidak sah. Tim kuasa hukum berharap pengadilan membebaskan Tom dari tahanan dengan alasan bahwa penetapan status tersangka tersebut dianggap tidak adil dan tidak memenuhi prinsip-prinsip hukum.

Permintaan Transparansi dan Keadilan dalam Pengusutan Kasus

Ari Yusuf Amir, selaku penasihat hukum, juga mendesak agar Kejaksaan Agung tidak melakukan tebang pilih dalam penyelidikan kasus ini. Menurutnya, penetapan rentang waktu investigasi mulai dari 2015 hingga 2023 seharusnya melibatkan seluruh Menteri Perdagangan yang pernah menjabat dalam periode tersebut, bukan hanya kliennya yang menjabat hingga 2016. Ari menegaskan bahwa terdapat empat orang yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan antara 2015 hingga 2023, yaitu Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Lutfi, dan Zulkifli Hasan, yang semuanya patut diperiksa dalam kaitannya dengan kasus ini.

Komitmen Tom Lembong untuk Pemberantasan Korupsi

Dalam pembelaannya, Ari menegaskan bahwa Tom Lembong berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan meyakini kliennya tidak pernah mengambil keuntungan dari kegiatan impor gula yang dilakukan saat masa jabatannya. Tom Lembong, lanjut Ari, menegaskan bahwa seluruh prosedur impor telah dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa keuntungan pribadi atau pelanggaran hukum. Ari juga mengingatkan bahwa setiap kebijakan yang diambil terkait impor gula selalu mengikuti prosedur yang ketat.

Persoalan Kerugian Negara dan Tuntutan Penjelasan Kerugian Finansial

Salah satu poin yang dipermasalahkan oleh pihak kuasa hukum adalah perhitungan kerugian negara yang disebutkan sebesar Rp400 miliar akibat impor gula pada periode 2015-2016. Ari menilai bahwa kerugian yang dimaksud harusnya berbentuk kerugian aktual, bukan kerugian potensial yang masih berupa perkiraan. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa dalam kasus korupsi, perhitungan kerugian negara haruslah berdasarkan actual loss, atau kerugian nyata yang dapat dipertanggungjawabkan secara finansial dan hukum.

Kejaksaan Agung sendiri telah memulai penyelidikan kasus ini, di mana Tom Lembong bersama seorang pejabat lain dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) telah ditahan untuk masa 20 hari pertama sejak 29 Oktober 2024. Kejaksaan juga menyatakan akan terus mendalami kasus tersebut dan terbuka terhadap kemungkinan penambahan tersangka lain bila ditemukan bukti yang mendukung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *