Pihak kepolisian menggerebek sebuah pesta gay sesama jenis yang berlangsung di salah satu kamar hotel di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Penggerebekan ini dilakukan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu malam (1/2/2025), dengan bantuan manajemen dan keamanan hotel.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pesta tersebut dihadiri oleh 56 pria. Para peserta awalnya diundang secara pribadi oleh tersangka berinisial D. Setelah itu, peserta yang sudah diundang turut mengajak rekan-rekan mereka untuk bergabung. “Dari 20 peserta awal yang dihubungi tersangka D, mereka kemudian mengundang teman-temannya untuk ikut dalam acara ini,” ujar Ade Ary.
Modus Operandi Pesta Gay
Ade Ary menjelaskan bahwa pesta tersebut berlangsung di kamar berukuran 6×4 meter. Para peserta diketahui berpesta dengan kondisi tanpa busana dan mengenakan stiker glow in the dark sebagai tanda pengenal. “Lampu kamar dimatikan, dan stiker-stiker tersebut menyala dalam gelap. Peserta yang berperan sebagai laki-laki tidak menggunakan stiker, sementara yang berperan sebagai perempuan mengenakan stiker di bahu,” jelasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi serta obat-obatan anti-HIV di lokasi kejadian. Video yang beredar menunjukkan para peserta berusaha menutupi wajah mereka saat digiring menuju Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penetapan Tersangka
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah RH alias R dan RE alias E, yang bertanggung jawab atas biaya penyewaan hotel, serta BP alias D, yang berperan sebagai perekrut peserta. “Saudara BP alias D ini yang menghubungi satu per satu peserta untuk diajak bergabung dalam acara tersebut,” tambah Ade Ary.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 296 KUHP.
Tindak Lanjut Kasus
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait praktik serupa. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.