Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas terkait percepatan regulasi perlindungan anak di ranah digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa Presiden meminta aturan ini harus diselesaikan dalam waktu maksimal dua bulan. “Presiden, melalui Sekretaris Kabinet, mengarahkan agar aturan ini segera dirampungkan dengan batas waktu satu hingga dua bulan,” ujar Meutya, dikutip dari Antara pada Minggu (2/2/2025).
Pembentukan Tim Kerja Khusus
Untuk merealisasikan arahan tersebut, Meutya telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan tim kerja khusus. Tim ini akan bertugas merumuskan kajian mendalam mengenai perlindungan anak di ruang digital. Tim ini terdiri dari perwakilan berbagai kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak seperti Save The Children Indonesia, lembaga psikologi, serta lembaga perlindungan anak yang diwakili oleh Kak Seto.
Fokus Utama Tim Penguatan Regulasi
Tim yang diberi nama Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital ini mulai bekerja pada 3 Februari 2025 dengan tiga fokus utama:
- Memperkuat Regulasi dan Pengawasan Platform Digital: Mengembangkan regulasi ketat dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang memungkinkan akses bagi anak-anak.
- Meningkatkan Literasi Digital: Memberikan edukasi digital kepada anak-anak dan orang tua agar lebih sadar akan risiko dunia maya.
- Penindakan Terhadap Pelaku Penyebaran Konten Berbahaya: Memberikan sanksi tegas kepada pelaku dan penyebar konten yang membahayakan anak-anak.
Pembatasan Usia Penggunaan Media Sosial
Salah satu aspek penting yang sedang dikaji adalah pembatasan usia minimum bagi anak-anak untuk menggunakan media sosial. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi paparan anak terhadap konten negatif dan berbahaya.
Koordinasi Antar Kementerian
Dalam penyusunan regulasi ini, Menkomdigi berkoordinasi dengan beberapa kementerian terkait, seperti Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Kesehatan.
Tantangan Perlindungan Anak di Era Digital
Meutya juga menyoroti tantangan besar dalam perlindungan anak di internet, seperti meningkatnya akses anak terhadap konten pornografi, perjudian online, perundungan siber, dan kekerasan seksual. Indonesia saat ini berada di peringkat keempat dunia dalam hal akses ke konten pornografi, yang menjadi perhatian serius pemerintah.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia.