Pihak kepolisian berhasil membongkar pabrik narkotika jenis tembakau sintetis terbesar di Jawa Barat yang berlokasi di Sentul, Bogor. Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan cairan sintetis yang dikategorikan sebagai narkotika golongan I. Menariknya, cairan berbahaya ini dikemas dalam botol parfum oleh para pelaku.
“Selain memproduksi tembakau sintetis siap edar, kami juga menemukan cairan MDMB Inaca yang sudah dikemas dalam botol parfum,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Bogor, Rabu (5/2/2025).
Modus Operandi Pelaku: Menyamarkan Pabrik di Pemukiman Warga
Pabrik narkotika ini disamarkan di tengah pemukiman padat penduduk di kawasan Babakan Madang, Sentul. Para pelaku menggunakan lokasi tersembunyi ini untuk menghindari kecurigaan warga sekitar. “Mereka menyamarkan lokasi produksi di lingkungan warga agar tidak mudah terdeteksi,” tambah Rio.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 125 botol berisi cairan sintetis berukuran 50 ml yang siap dipasarkan. Cairan ini dijual untuk disemprotkan ke batang rokok guna menghasilkan efek serupa ganja. “Rokok yang disemprot cairan ini memberikan efek seperti ganja saat dibakar,” jelasnya.
Barang Bukti Senilai Rp 350 Miliar Disita
Polisi berhasil menyita sekitar 1 ton tembakau sintetis yang dikemas dalam 50 dus dengan berat masing-masing 20 kg. Total nilai dari barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 350 miliar. Selain itu, ditemukan juga 20 jeriken berisi 282 liter cairan sintetis MDMB Inaca, 479,6 gram serbuk MDMB Inaca sebagai bahan baku, serta dua alat semprot berkapasitas 6 liter.
Dua Tersangka Ditangkap, Dua Buron Masih Diburu
Dalam penggerebekan ini, dua tersangka berinisial HP (34) dan AA (23) berhasil diamankan. Kedua pelaku berperan sebagai peracik tembakau sintetis. “Motif mereka diduga kuat karena faktor ekonomi,” kata Rio. Sementara itu, dua orang pengendali pabrik dengan inisial B dan E masih dalam pengejaran polisi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyewa rumah atau kontrakan yang mencurigakan. “Pemilik rumah wajib memeriksa identitas penyewa dan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Ancaman Hukuman Mati untuk Pelaku
Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 103 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang mengintai mereka adalah pidana mati.
Kesadaran Masyarakat Diperlukan untuk Mencegah Pabrik Narkoba
Kasus ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendeteksi aktivitas ilegal di lingkungan sekitar. Cairan sintetis seperti MDMB Inaca yang tidak memiliki bau menyengat dari luar rumah, membuat keberadaan pabrik narkoba sulit terdeteksi tanpa keterlibatan aktif warga.