Pada Jumat (22/11), terjadi tragedi mengejutkan di Mapolres Solok Selatan, di mana AKP Ulil Riyanto Anshari, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, tewas ditembak oleh Kabag Ops AKP Dadang Iskandar. Penembakan tersebut terjadi pada pukul 00.43 WIB, dan korban langsung dilarikan ke RS Bhayangkara. Namun, nyawa korban tak terselamatkan. Jenazah AKP Ulil kemudian diterbangkan ke Makassar untuk dimakamkan di kampung halamannya.
Sementara itu, Dadang sempat melarikan diri usai penembakan. Namun, pada dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, ia akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Status Hukum Pelaku dan Ancaman Hukuman Berat
AKP Dadang Iskandar kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini. Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Dwi Sulistyawan, mengonfirmasi bahwa pelaku telah dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
“Berdasarkan bukti yang ada, penyidik telah menahan tersangka dan menerapkan pasal berlapis mulai dari pembunuhan berencana hingga pembunuhan biasa,” jelas Kombes Dwi.
Rangkaian Aksi Pelaku Sebelum dan Sesudah Penembakan
Sebelum penembakan terhadap AKP Ulil, Dadang juga diketahui melakukan aksi tembakan ke arah rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti. Kombes Andry Kurniawan, Direskrimum Polda Sumatera Barat, menyatakan bahwa enam selongsong peluru ditemukan di lokasi tersebut. Aksi ini terjadi hanya beberapa saat setelah penembakan AKP Ulil.
Motif dan Dugaan Bekingan Tambang Ilegal
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono mengungkapkan bahwa terdapat indikasi kasus ini terkait dengan aktivitas tambang ilegal di wilayah Solok Selatan. Sebelumnya, Polres Solok Selatan sedang menangani kasus hukum terhadap aktivitas tambang ilegal jenis galian C.
“Diduga kuat, tersangka memiliki keterkaitan dengan aktivitas tambang ilegal tersebut. Namun, motif pasti masih dalam proses pendalaman lebih lanjut,” ujar Suharyono.
Detail Penembakan dan Hasil Visum
Berdasarkan hasil visum, AKP Ulil ditembak dari jarak dekat dengan peluru yang mengenai bagian pelipis dan pipinya, hingga tembus ke tengkuk. Penembakan ini langsung menyebabkan kematian korban di tempat kejadian.
Langkah Tegas Polda Sumatera Barat
Polda Sumbar telah memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku. Selain proses pidana, AKP Dadang juga akan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian. Hal ini berarti Dadang tidak hanya kehilangan statusnya sebagai anggota polisi, tetapi juga hak atas pensiunannya.
“Kami pastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka. Proses hukum dan kode etik akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Kombes Dwi.
Tragedi yang Membuka Mata
Kasus ini menjadi peringatan serius akan pentingnya pengawasan terhadap integritas aparat penegak hukum. Dengan ancaman hukuman berat dan pengawasan ketat, diharapkan keadilan dapat ditegakkan. Selain itu, kasus ini juga menjadi pintu masuk untuk mengusut lebih jauh praktik ilegal yang mungkin melibatkan oknum tertentu.