Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT). Selain Rohidin, dua pejabat lainnya, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca, juga turut menjadi tersangka dalam kasus ini.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari permintaan Rohidin pada Juli 2024. Saat itu, Rohidin, yang kembali mencalonkan diri dalam Pilgub Bengkulu 2024, meminta dukungan dana dari pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Modus Korupsi dan Pengumpulan Dana
Untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut, Rohidin diduga memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu, SD, untuk mengumpulkan uang sebesar Rp2,9 miliar. Uang tersebut termasuk honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap yang seharusnya diterima sebelum 27 November 2024. Setiap individu dijanjikan honor sebesar Rp1 juta per orang.
Selain SD, beberapa pejabat lain juga menyetorkan uang kepada Anca atas arahan Rohidin. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, SF, menyerahkan Rp200 juta agar posisinya sebagai kepala dinas tidak dicopot. Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), TS, menyerahkan Rp500 juta yang berasal dari pemotongan anggaran ATK, SPPD, dan tunjangan pegawai.
Setoran terbesar datang dari Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, FEP, yang menyerahkan Rp1,4 miliar dari sumbangan berbagai satuan kerja di Bengkulu. Semua dana ini diduga digunakan untuk mendukung kampanye Rohidin dalam Pilgub Bengkulu 2024.
Penahanan dan Jeratan Hukum
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari ke depan guna penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP terkait pemerasan dan gratifikasi.
Rohidin, yang berpasangan dengan Meriani sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2024-2029, kini menghadapi lawan politiknya, pasangan Helmi Hasan-Mi’an, dalam Pilkada mendatang.
Pernyataan Rohidin dan Imbauan kepada Masyarakat
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rohidin menyatakan akan bersikap kooperatif dan bertanggung jawab atas kasus hukum yang menjeratnya. “Saya akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai aturan dan bertanggung jawab atas tindakan yang saya lakukan,” ujar Rohidin.
Ia juga meminta masyarakat Bengkulu untuk tetap tenang dan menjaga situasi tetap kondusif menjelang Pilkada. Rohidin mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya secara bijak tanpa terprovokasi oleh isu-isu negatif.
Kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menjadi sorotan publik. Langkah KPK dalam menangani kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.