Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Tata Kelola Tambang

Pengusaha tambang Harvey Moeis menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus korupsi terkait pengelolaan tambang PT Timah (Persero) Tbk. (TINS). Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (9/12/2024).

Jaksa meyakini Harvey bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim agar Harvey tetap ditahan selama masa proses hukum berlangsung.

Selain hukuman penjara, Harvey diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama satu tahun. Tidak hanya itu, ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Kerugian Negara dan Perbuatan Memberatkan

Kasus korupsi ini disebut-sebut telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp 300 triliun. Menurut jaksa, tindakan Harvey bertentangan dengan program pemerintah yang mendorong penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa Harvey mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp 210 miliar dari tindakannya. Selain itu, ia dianggap tidak kooperatif selama persidangan, yang menjadi salah satu alasan memberatkan tuntutan.

Modus Operandi dan Dugaan Pencucian Uang

Dalam dakwaan jaksa, Harvey disebut mewakili PT Refined Bangka Tin dalam kerja sama dengan PT Timah. Ia diduga terlibat dalam praktik ilegal, termasuk pengolahan timah yang berasal dari tambang ilegal milik PT Timah, yang merupakan perusahaan BUMN.

Jaksa menjelaskan bahwa Harvey meminta pihak smelter swasta untuk menyisihkan sebagian keuntungan mereka. Dana tersebut diklaim sebagai bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), namun nyatanya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain dugaan korupsi, Harvey juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Ia diduga mentransfer sejumlah uang ke rekening istrinya, Sandra Dewi, serta asistennya, Ratih Purnamasari. Rekening tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari dan pembelian barang-barang mewah, seperti 88 tas branded, 141 perhiasan, mobil mewah, serta aset properti di dalam dan luar negeri.

Terdakwa Lain yang Terlibat

Selain Harvey Moeis, sejumlah terdakwa lain dalam kasus ini juga menghadapi tuntutan berat. Beberapa di antaranya:

  1. Suwito Gunawan, Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa, dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,2 triliun.
  2. Robert Indarto, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa, dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan uang pengganti Rp 1,9 triliun.
  3. Rosalina, mantan General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
  4. Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 4,5 triliun.
  5. Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dalam tata kelola sumber daya alam dan dampak buruk dari penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, penanganan kasus Harvey Moeis diharapkan menjadi langkah penting dalam mendukung pemberantasan korupsi dan pencucian uang di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *