Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan tegas dengan menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin malam, 16 Desember 2024. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan kasus penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Fakta Penting Penggeledahan KPK di BI

1. Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR

KPK mengonfirmasi bahwa langkah penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti terkait kasus korupsi dana CSR yang melibatkan BI. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa BI sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada KPK dan akan mendukung penyelidikan yang dilakukan.
“Bank Indonesia menghormati langkah hukum KPK dan berkomitmen bersikap kooperatif untuk mendukung proses penyidikan,” ujar Ramdan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 17 Desember 2024.

2. Ruang Kerja Gubernur BI Ikut Digeledah

Salah satu ruangan yang menjadi fokus penggeledahan adalah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. Namun, hingga berita ini ditulis, Perry belum memberikan pernyataan terkait penggeledahan tersebut.

3. Modus Penyalahgunaan Dana CSR

Menurut penjelasan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dugaan korupsi dana CSR terjadi ketika dana tersebut tidak digunakan sepenuhnya sesuai tujuan awal. Dalam beberapa kasus, hanya setengah dari total dana yang disalurkan sesuai peruntukan, sementara sisanya diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Masalah muncul ketika dana yang tidak digunakan untuk program CSR tersebut malah dipakai untuk kepentingan lain, seperti kebutuhan pribadi,” kata Asep.

4. Penyitaan Dokumen dan Bukti Elektronik

Dalam penggeledahan tersebut, tim KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diyakini terkait aliran dana CSR BI. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, menyebut dokumen tersebut akan menjadi bahan untuk menelusuri jumlah dana CSR yang disalurkan serta pihak-pihak penerima manfaat.
“Kami menemukan beberapa dokumen penting terkait aliran dana CSR, termasuk data penerima dan alokasi yang digunakan,” ujar Rudi.

Tanggapan BI terhadap Proses Hukum

Gubernur BI, Perry Warjiyo, sebelumnya pernah menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan program CSR BI telah mengikuti prosedur dan tata kelola yang berlaku. Program CSR BI atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dijalankan dengan mekanisme yang ketat, termasuk survei terhadap yayasan yang menjadi penerima manfaat.
“Kami pastikan bahwa PSBI dijalankan berdasarkan tata kelola yang kuat dan semua keputusan diambil secara berjenjang,” kata Perry dalam konferensi pers pada Rabu, 18 September 2024.

Perry juga menjelaskan bahwa dana CSR BI difokuskan pada tiga bidang utama: pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui UMKM, dan pengembangan rumah ibadah. Dana CSR hanya diberikan kepada yayasan yang memiliki legalitas hukum yang sah dan program kerja yang jelas, dengan pelaporan yang transparan.

Penggeledahan Sebagai Upaya Penegakan Hukum

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan korupsi dana CSR, baik yang dikelola oleh BI maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, pihaknya belum mengungkap secara detail ruangan atau barang apa saja yang diamankan dari kantor BI.

Kasus Korupsi yang Perlu Disorot

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya tata kelola yang transparan dalam program tanggung jawab sosial perusahaan. Penyalahgunaan dana CSR tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga mencoreng kredibilitas institusi. KPK terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi keadilan dan pencegahan korupsi di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *