Seorang mahasiswi berinisial DMW (24) asal Demak ditangkap polisi di Kudus, Jawa Tengah, setelah diketahui membuat dan menjual video porno yang melibatkan dirinya bersama tiga pria. Video ini dipasarkan melalui aplikasi WhatsApp. Tiga pria yang turut serta dalam video tersebut berinisial MAN (25), FY (24), dan EN (27), namun mereka hanya berstatus sebagai saksi.

Proses Pengungkapan Kasus oleh Polisi

Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di wilayah Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus. Menurut Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, laporan tersebut mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana penjualan video berbau pornografi secara online. Polisi berhasil mengamankan tersangka DMW pada 30 Oktober 2024 melalui tim Resmob Polres Kudus.

Kronologi Penjualan Video Porno

DMW diketahui mulai menjual video pornonya pada 29 Oktober 2024 kepada 21 kontak WhatsApp miliknya. Dalam transaksi pertama, tersangka meraup keuntungan sebesar Rp 2,3 juta. Tidak berhenti di situ, pada 30 Oktober 2024, tersangka kembali menjual video serupa kepada 30 kontak lainnya dan memperoleh Rp 2,15 juta. Total pendapatan dari aktivitas ilegal ini mencapai Rp 4,45 juta.

Motif dan Penggunaan Uang Hasil Penjualan

Menurut pengakuan DMW, video yang awalnya dibuat untuk koleksi pribadi tersebut kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya perawatan dan aktivitas judi online. Tersangka memanfaatkan fitur status WhatsApp untuk mempromosikan potongan video berdurasi singkat, yang kemudian menarik perhatian pembeli. Harga video bervariasi, mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu, tergantung durasinya.

Pelanggaran dan Ancaman Hukuman

Tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana bagi pelaku adalah hukuman penjara maksimal enam tahun.

Polisi Mengimbau Masyarakat untuk Berhati-Hati

Polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, terutama yang berkaitan dengan penyebaran konten pornografi. Perilaku seperti ini tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga dapat berdampak buruk pada orang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *