Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah menyampaikan permohonan kepada pemerintah agar rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang direncanakan mulai Januari 2025 ditunda. Rencana tersebut merujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang mengatur kenaikan PPN bertahap, yaitu dari 11 persen pada 2022 dan 12 persen pada 2025. Meskipun aturan ini sudah ditetapkan, banyak kalangan yang menentang kenaikan tersebut, termasuk pengusaha dan masyarakat.

Penundaan yang Diharapkan oleh Berbagai Pihak

Pengusaha yang tergabung dalam Apindo sudah menyampaikan permintaan penundaan langsung kepada pemerintah, bahkan hingga ke Presiden Prabowo Subianto. Ketua Apindo, Shinta Kamdani, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama serikat pekerja mendesak agar kebijakan tersebut tidak dilanjutkan pada saat kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Menurutnya, masyarakat luas, termasuk para pekerja, tidak setuju dengan kenaikan PPN yang dapat menambah beban hidup.

Meskipun demikian, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan sedang melakukan evaluasi terkait potensi stimulus yang mungkin akan diberikan kepada masyarakat sebelum kebijakan kenaikan PPN diberlakukan. Pemerintah juga berencana untuk melakukan pertemuan dengan pengusaha pada minggu depan untuk membahas hal ini lebih lanjut.

Dampak Kenaikan PPN dan Penolakan dari Berbagai Kalangan

Kenaikan PPN menjadi salah satu isu yang cukup sensitif, terutama di tengah kondisi perekonomian yang belum stabil. Berbagai kalangan, baik buruh, pengusaha, maupun masyarakat, menilai bahwa kebijakan ini akan semakin menambah beban kehidupan, khususnya dalam hal harga barang-barang kebutuhan pokok yang dapat meningkat. Bahkan, buruh sudah mengancam akan mengadakan aksi demonstrasi besar-besaran, termasuk mogok nasional, jika rencana ini tetap dilaksanakan tanpa adanya penyesuaian upah.

Petisi menolak kenaikan PPN juga mencuat di kalangan warganet, yang menilai bahwa keputusan tersebut akan mengganggu daya beli masyarakat. Banyak yang khawatir bahwa dengan kenaikan PPN, harga barang-barang pokok seperti sabun hingga bahan bakar minyak (BBM) akan melonjak. Tentu saja, hal ini akan semakin menyulitkan masyarakat yang sudah tertekan dengan situasi ekonomi yang sulit.

Evaluasi Pemerintah terhadap Kenaikan PPN

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, sedang melakukan kajian lebih lanjut mengenai dampak dari kenaikan PPN. Pemerintah berusaha mencari cara untuk memberikan stimulus yang dapat meringankan beban masyarakat. Evaluasi ini sangat penting karena pemerintah ingin memastikan kebijakan yang diambil tidak menambah kesulitan ekonomi masyarakat, khususnya bagi kelompok dengan daya beli terbatas. Apindo berharap ada kebijakan alternatif yang dapat mendukung perekonomian tanpa membebani rakyat.

Isu Kenaikan PPN dan Tanggapan Ekonom serta Pengusaha

Para ekonom juga turut mengomentari rencana kenaikan PPN ini, dengan beberapa di antaranya menilai bahwa langkah ini berisiko merugikan daya beli masyarakat. Pengusaha juga khawatir dengan potensi penurunan konsumsi yang dapat memperlambat pemulihan ekonomi dalam negeri. Meskipun pemerintah telah memberikan dasar hukum dalam HPP, namun ada banyak pihak yang meminta agar kebijakan ini ditunda hingga kondisi ekonomi lebih stabil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *