Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang-barang mewah, termasuk kendaraan seperti mobil mewah. Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, dalam sebuah konferensi pers di Istana Kepresidenan pada Kamis (5/12). Menurutnya, barang-barang mewah yang dikenakan tarif ini mencakup mobil, apartemen, dan rumah dengan kelas mewah.

Spesifikasi Mobil Mewah yang Akan Dikenakan Tarif PPN Baru

Namun, pemerintah belum merinci secara spesifik jenis mobil mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen ini. Berdasarkan peraturan yang berlaku, terdapat kategori mobil yang sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.010/2021. Di dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang dengan kapasitas kurang dari 10 orang dan kapasitas mesin hingga 3.000 cc akan dikenakan tarif PPnBM yang bervariasi, antara 15 hingga 40 persen.

Kendaraan Mewah dengan Mesin Lebih Besar Akan Terkena Tarif Lebih Tinggi

Lebih lanjut, kendaraan dengan kapasitas mesin lebih besar, yakni antara 3.000 cc hingga 4.000 cc, akan dikenakan tarif PPnBM yang lebih tinggi, antara 40 hingga 70 persen. Selain itu, terdapat kategori kendaraan bermotor lainnya yang termasuk dalam barang mewah, seperti kendaraan roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin di atas 250 cc, yang juga dikenakan tarif 60 persen berdasarkan ketentuan dalam pasal 22.

Kategori Lain yang Termasuk dalam Barang Kena Pajak Mewah

Aturan tersebut juga mencakup kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin lebih dari 4.000 cc, serta kendaraan bermotor roda dua atau tiga yang lebih dari 500 cc, yang dikenakan tarif PPnBM yang jauh lebih tinggi, yaitu 95 persen. Selain itu, trailer atau semi-trailer yang digunakan untuk keperluan perumahan atau berkemah juga termasuk dalam kategori barang mewah dengan tarif tinggi tersebut.

PPN 12% Dikhususkan untuk Barang Mewah

DPR mengusulkan agar tarif PPN yang baru ini hanya diberlakukan untuk barang-barang mewah. Hal ini bertujuan agar barang-barang yang sehari-hari digunakan oleh masyarakat, seperti kebutuhan pokok dan jasa pelayanan umum, tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11 persen. Dasco tidak merinci secara mendalam tentang jenis kendaraan mewah yang akan dikenakan tarif PPN baru ini, namun diharapkan aturan yang ada dapat mengatur kendaraan yang sesuai dengan kriteria barang mewah.

Penerapan PPN Baru Diharapkan Menambah Pendapatan Negara

Dengan kenaikan tarif PPN untuk barang mewah, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara dan mengurangi ketimpangan antara barang konsumsi umum dan barang mewah. Pembaruan aturan ini juga bertujuan untuk menyesuaikan pajak dengan perkembangan zaman dan meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *