Nasib tragis menimpa seorang pegawai apotek di Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, berinisial TK (46). Pada Selasa dini hari, 8 Oktober 2024, TK mengalami enam luka tusukan di bagian dada dan tangan akibat serangan brutal yang dilakukan oleh pelaku berinisial RA (19). Penusukan tersebut terjadi di tempat kerja korban dan dipicu oleh dendam pribadi.
Kronologi Penusukan dan Penangkapan Pelaku
Setelah mendapat laporan terkait insiden tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hanya dalam waktu sembilan jam, RA berhasil ditangkap di daerah Bambu Apus, Tangerang Selatan. RA merupakan mantan pacar dari anak korban, berinisial N, dan motif penusukan adalah dendam setelah diminta memutuskan hubungan asmara dengan anak korban.
“Pelaku merasa sakit hati dan dendam setelah korban TK meminta hubungan pelaku dengan anaknya berakhir,” ujar Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono.
Ancaman Sebelum Penusukan
Fakta lain yang terungkap dalam kasus ini adalah bahwa RA sempat memberikan ancaman kepada korban dua minggu sebelum insiden penusukan. RA mendatangi rumah korban dan memperingatkan TK agar berhati-hati dalam menjaga anaknya. Meskipun ancaman ini tidak langsung ditindaklanjuti, hal tersebut menjadi indikasi bahwa RA sudah merencanakan aksinya.
Pada hari kejadian, RA datang sendiri ke apotek tempat TK bekerja dengan membawa pisau dapur sepanjang 20 cm yang ia ambil dari rumahnya. Tanpa dipengaruhi alkohol atau obat-obatan, RA dalam kondisi sadar saat melakukan penusukan berulang kali terhadap korban.
Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka
RA kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus percobaan pembunuhan tersebut. Ia ditahan di Rutan Polsek Pamulang dan dijerat dengan pasal-pasal berat terkait percobaan pembunuhan dan penganiayaan. RA dijerat Pasal 340 juncto 53 KUHP serta Pasal 354 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti RA bisa mencapai pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Penyidik memastikan bahwa tindakannya masuk dalam kategori percobaan pembunuhan berencana, yang ditambah dengan penganiayaan berat yang menyebabkan korban mengalami luka parah. “Kami sudah melakukan penahanan dan RA terancam hukuman pidana berat,” jelas Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang.