Depok – Pemilik daycare Wensen School Indonesia (WSI), Meita Irianty (37), yang juga dikenal sebagai Tata Irianty, menjalani sidang perdana terkait kasus kekerasan terhadap dua balita di tempat penitipannya. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (16/10/2024), Meita didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua anak, yakni MK (2) dan AMW (9 bulan).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edrus, perbuatan Meita dianggap melanggar Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang diancam pidana berat karena melibatkan kekerasan terhadap anak.
Kronologi Penganiayaan Terhadap MK dan AMW
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, peristiwa kekerasan pertama kali terjadi pada Senin, 10 Juni 2024. Pada saat itu, anak berinisial MK (2) diantar ke Wensen School Indonesia oleh ayahnya, Mirza Farhan. Meita, yang sedang memantau CCTV melalui ponselnya, melihat MK menyeret bayi lain, AMW. Tanpa ragu, Meita langsung memasuki ruangan dan melakukan kekerasan fisik terhadap MK.
“Terdakwa memukul pantat kiri MK, mencubit lengannya, dan kembali memukul pantatnya,” ujar jaksa. Selain itu, Meita juga dilaporkan mendorong, menendang, dan memukul MK secara berulang kali, menyebabkan bocah malang itu jatuh terjerembap dan mengalami luka fisik.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Rabu (12/6/2024), Meita kembali melakukan kekerasan, kali ini terhadap bayi berusia 9 bulan, AMW. Ia menarik tangan bayi tersebut secara kasar, mencubit pantatnya, bahkan menendang kepala bayi yang tak berdaya tersebut. “Terdakwa menendang kepala AMW dan menginjak bagian pantatnya,” jelas JPU lebih lanjut.
Motif Kekerasan: Anak Rewel
Polisi berhasil menangkap Meita di kediamannya di Depok pada 31 Juli 2024. Dalam penyelidikan, terungkap bahwa tindakan kekerasan Meita disebabkan oleh kekesalannya terhadap anak-anak yang dianggap rewel dan nakal. Kombes Arya, Kapolres Metro Depok, menjelaskan bahwa Meita merasa terganggu oleh perilaku anak-anak yang sering menangis dan tidak tenang selama di daycare.
Proses Hukum Berlanjut
Meita didakwa melanggar Pasal 80 Ayat (2) dan Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menjeratnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu (23/10/2024) akan mendengar keterangan dari saksi-saksi terkait kasus ini.
Rekaman CCTV yang diambil pada 10 Juni 2024 pukul 09.02 WIB menunjukkan jelas aksi kekerasan Meita terhadap MK, yang menangis dan memeluk kakinya sebelum akhirnya dianiaya. Orang tua MK melaporkan kejadian ini kepada Polres Metro Depok pada 29 Juli 2024, yang kemudian berujung pada penangkapan Meita dua hari setelah laporan diajukan.
Pentingnya Perlindungan Anak di Tempat Penitipan
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak di tempat penitipan atau daycare. Para orang tua harus lebih waspada dan teliti dalam memilih tempat penitipan anak yang aman dan tepercaya. Pastikan fasilitas penitipan memiliki pengawasan yang memadai dan memprioritaskan kesejahteraan anak-anak di bawah pengasuhan mereka.