Pemerintah Indonesia terus berupaya memberantas aktivitas judi online di tanah air. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengeluarkan peringatan tegas kepada sejumlah perusahaan penyedia dompet digital atau e-wallet yang diketahui masih memfasilitasi transaksi terkait judi online. Dalam siaran persnya pada Jumat (11/10/2024), Menkominfo menyatakan bahwa ada lima perusahaan e-wallet yang masih terkait dengan aktivitas judi online.

Budi Arie mengungkapkan bahwa lima perusahaan tersebut, berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), telah mencatatkan nilai transaksi judi online mencapai triliunan rupiah. Lima perusahaan ini, antara lain PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), dan PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

Komitmen Penyedia E-Wallet untuk Berhenti Fasilitasi Judi Online

Meskipun telah diberi peringatan, Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan sanksi secara langsung kepada perusahaan-perusahaan tersebut, melainkan memberikan kesempatan untuk berbenah. Ia menyatakan bahwa para penyedia e-wallet ini telah menunjukkan komitmen untuk tidak lagi memfasilitasi aktivitas ilegal, khususnya yang terkait dengan judi online. Hal ini dikatakan setelah berkomunikasi dengan para pengelola platform e-wallet terkait.

“Saya sudah berbicara dengan pihak pengelola e-wallet, dan mereka berkomitmen untuk berhenti memfasilitasi transaksi yang digunakan untuk kegiatan ilegal seperti judi online,” ucap Budi Arie di Gedung Antara Heritage, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Daftar Perusahaan E-Wallet yang Ditegur Menkominfo

Berdasarkan data dari PPATK, berikut adalah lima perusahaan e-wallet yang disebut memfasilitasi transaksi terkait judi online:

  1. PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA) dengan total transaksi sebesar Rp 5,37 triliun melalui 5,72 juta transaksi.
  2. PT Visionet Internasional (OVO) dengan total transaksi sebesar Rp 216,6 miliar dari 836.095 transaksi.
  3. PT Dompet Anak Bangsa (GoPay) dengan nominal transaksi Rp 89,24 miliar melalui 577.316 transaksi.
  4. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp 65,45 miliar dari 80.171 transaksi.
  5. Airpay International Indonesia (ShopeePay) dengan total transaksi Rp 6,11 miliar dari 33.069 transaksi.

Tindakan Selanjutnya dalam Pemberantasan Judi Online

Budi Arie menjelaskan bahwa salah satu alasan kuat di balik kecurigaan terhadap e-wallet ini adalah adanya lonjakan tiba-tiba dalam transaksi top-up tanpa adanya transaksi keluar. Kondisi ini menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa dompet digital digunakan sebagai media untuk menampung dana hasil perjudian online.

Menkominfo juga menegaskan bahwa patroli siber akan terus dilakukan untuk memberantas situs-situs yang mempromosikan judi online, termasuk yang dilakukan oleh beberapa influencer di media sosial. Hingga awal Oktober 2024, Kementerian Kominfo telah memblokir lebih dari 3,7 juta situs judi online.

“Judi online adalah penipuan yang menyengsarakan masyarakat, khususnya dari kalangan bawah, dan jika dibiarkan, akan berdampak serius pada perekonomian nasional,” ujar Budi Arie.

Selain itu, ia menekankan pentingnya penggunaan teknologi electronic Know Your Customer (eKYC) untuk memverifikasi identitas pengguna e-wallet guna mencegah penggunaannya untuk kejahatan. Proses ini juga sejalan dengan perlindungan data pribadi yang menjadi fokus pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *