Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan ibu dari Gregorius Ronald Tannur, yang dikenal dengan inisial MW, sebagai tersangka dalam kasus suap yang terkait dengan pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan setelah MW diperiksa oleh penyidik.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang memadai terkait dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi, status MW yang sebelumnya sebagai saksi kini telah ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Qohar di Kejagung, Senin (4/11).

Hubungan Antara MW dan Pengacara Lisa Rahmat

Menurut Qohar, MW menghubungi Lisa Rahmat, yang merupakan pengacara Ronald Tannur, untuk meminta bantuan dalam menangani kasus pembunuhan yang melibatkan anaknya. Lisa Rahmat dan MW diketahui memiliki kedekatan karena anak-anak mereka bersekolah di tempat yang sama. Keduanya pertama kali bertemu pada tanggal 5 Oktober untuk membahas langkah-langkah hukum yang diperlukan.

“Lisa Rahmat kemudian meminta bantuan kepada Zarof Ricar untuk diperkenalkan kepada majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur,” jelasnya. Kesepakatan dibuat di mana semua biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan kasus ini akan ditanggung oleh MW, dan jika ada biaya yang dikeluarkan oleh Lisa, akan diganti oleh MW.

Besaran Uang Suap yang Diberikan

Abdul Qohar mengungkapkan bahwa selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, MW telah menyerahkan uang sejumlah Rp1,5 miliar kepada Lisa secara bertahap. Sementara itu, Lisa juga menalangi biaya sebesar Rp2 miliar untuk kepentingan perkara ini. Total biaya yang dialokasikan untuk kepentingan majelis hakim mencapai Rp3,5 miliar.

Selain MW, Kejagung juga menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, sebagai tersangka penerima suap dalam kasus yang sama. Lisa Rahmat juga dikenakan status sebagai tersangka pemberi suap. Sebagai bukti, penyidik telah menyita uang tunai senilai Rp20 miliar dan beberapa barang elektronik terkait kasus ini.

Pemufakatan Jahat untuk Mengubah Putusan

Kejagung kemudian menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar, serta pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan jahat yang berupaya memberikan suap untuk mempengaruhi putusan perkara Ronald Tannur di Mahkamah Agung. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya sebesar Rp1 miliar untuk Zarof, sementara suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang menangani perkara tersebut juga telah diserahkan kepada Zarof. Namun, uang tersebut belum sempat disampaikan kepada para hakim dan masih berada di kediaman Zarof.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *