Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi akan menerima manfaat pensiun seumur hidup usai mengakhiri masa jabatannya sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia. PT Taspen telah memberikan penyaluran simbolis di kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, dan nantinya dana pensiun ini akan disalurkan setiap bulan melalui rekening Bank Mandiri Taspen.
Besaran Uang Pensiun Setara Gaji Pokok Tertinggi
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, uang pensiun bagi mantan presiden ditetapkan setara dengan 100% gaji pokok terakhir yang diterima saat menjabat. Dengan gaji pokok presiden yang mencapai Rp 30,2 juta, jumlah ini lebih besar enam kali lipat dibandingkan gaji tertinggi pejabat negara lainnya, yaitu Rp 5 juta. Jumlah ini juga sama dengan gaji pokok yang diterima oleh Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, sesuai dengan Pasal 1 poin a dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
Rumah Pensiun di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah
Selain dana pensiun, Jokowi juga berhak menerima rumah kediaman sebagai bagian dari fasilitas yang disediakan negara untuk mantan presiden. Sesuai dengan aturan dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, presiden yang telah selesai menjabat diberikan rumah dengan fasilitas yang memadai. Jokowi telah memilih lokasi rumah pensiunnya di Colomadu, Karanganyar, di atas lahan seluas 12 ribu meter persegi. Lokasi ini telah diproses oleh negara, dan pembangunan rumah tersebut sedang berlangsung.
Awalnya, aturan menetapkan batasan harga rumah pensiun sebesar Rp 20 miliar. Namun, melalui perubahan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022, presiden dan wakil presiden berhak atas rumah dengan luas hingga 1.500 meter persegi di DKI Jakarta atau dapat memilih lokasi di luar Jakarta dengan luas yang disesuaikan. Jokowi memilih lokasi di luar ibu kota dan memutuskan Colomadu sebagai tempat tinggal pasca-pensiun.
Proses Pembangunan Sesuai Aturan dan Hak Kepemilikan
Menurut Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, proses pembangunan rumah tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Rumah yang dibangun akan menjadi hak milik pribadi Jokowi dan keluarganya, sehingga dapat diwariskan kepada ahli waris. Pembangunan ini mencakup empat patok tanah dengan total luas yang mencapai sekitar 12 ribu meter persegi. Setelah selesai, Jokowi dan keluarga akan bisa langsung menempati kediaman baru tersebut.