Fasilitas yang Diterima Joko Widodo Setelah Pensiun sebagai Presiden

Presiden Joko Widodo akan mengakhiri masa jabatannya pada 20 Oktober 2024, namun negara tetap memberikan berbagai fasilitas kepadanya setelah tidak lagi menjabat. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, Jokowi akan memperoleh sejumlah fasilitas penting. Salah satunya adalah kendaraan dinas lengkap dengan pengemudi yang disediakan oleh negara.

Penyediaan Kendaraan Dinas dan Fasilitas Lainnya

Menurut pasal 8 UU tersebut, mantan presiden berhak mendapatkan rumah tinggal yang layak dan dilengkapi dengan perlengkapannya. Selain itu, negara juga memberikan sebuah kendaraan dinas yang dilengkapi dengan sopir. Kendaraan dinas ini disediakan untuk mendukung mantan presiden dalam menjalankan tugas-tugas kemasyarakatannya.

Adapun biaya pemeliharaan kendaraan serta gaji pengemudi akan ditanggung oleh negara. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil dinas yang akan digunakan oleh pensiunan presiden adalah Toyota Crown 2.5 HV G-Executive, kendaraan yang juga digunakan oleh menteri dan pejabat setingkat lainnya.

Uang Pensiun dan Gaji Pokok yang Diterima Jokowi

Selain fasilitas kendaraan, Presiden Joko Widodo juga berhak menerima uang pensiun dengan besaran yang setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir saat masih menjabat. Berdasarkan aturan yang sama, gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin akan menerima gaji pokok yang setara dengan empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara lainnya.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, juga diatur bahwa presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat berhak menerima pensiun dengan besaran 100% dari gaji pokok terakhir yang diterima saat menjabat. Selain uang pensiun, Jokowi juga akan mendapatkan tunjangan-tunjangan lain yang mencakup biaya rumah tangga dan tunjangan pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kesimpulan dan Pentingnya Fasilitas Bagi Mantan Presiden

Fasilitas yang diberikan negara kepada mantan presiden, termasuk Jokowi, bukan hanya untuk penghargaan atas jasa-jasanya selama menjabat, tetapi juga untuk menunjang peran mereka dalam menjalankan tugas-tugas sosial setelah masa jabatan berakhir. Negara memberikan fasilitas tersebut untuk memastikan mantan presiden tetap berkontribusi dalam kehidupan kemasyarakatan meskipun tidak lagi memimpin pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *