DPR RI Setujui Revisi UU Kementerian Negara, Segera Disahkan dalam Rapat Paripurna

Persetujuan RUU Kementerian Negara oleh Baleg DPR RI

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Badan Legislasi (Baleg) bersama pemerintah telah menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. RUU ini telah melalui pembahasan intensif di tingkat Panitia Kerja (Panja) dan diputuskan untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang (UU).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno bersama pemerintah yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Senin (9/9/2024). Ketua Baleg DPR, Wihadi Wiyanto, memimpin langsung jalannya rapat tersebut, dengan kehadiran seluruh fraksi DPR yang menyampaikan pandangan mereka terkait RUU ini.

Sikap Fraksi-Fraksi Terhadap RUU Kementerian Negara

Pada rapat pleno, setiap fraksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan sikapnya terhadap RUU Kementerian Negara. Fraksi PDIP menyatakan setuju dengan catatan, sementara delapan fraksi lainnya, yakni PPP, Golkar, Gerindra, PAN, NasDem, PKB, Demokrat, dan PKS, memberikan persetujuan penuh tanpa catatan.

Setelah semua fraksi menyampaikan pandangannya, Ketua Panja RUU Kementerian Negara, Achmad Baidowi (Awiek), melaporkan hasil pembahasan yang telah dilakukan. Laporan tersebut disusul dengan pemungutan suara di mana mayoritas peserta rapat menyetujui agar RUU ini dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Rapat Paripurna Terdekat untuk Pengesahan RUU

Ketua Baleg DPR, Wihadi Wiyanto, menanyakan kepada peserta rapat terkait kesediaan mereka untuk melanjutkan proses RUU sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peserta rapat secara serempak menyatakan setuju, yang kemudian direspon dengan ketukan palu oleh Wihadi sebagai tanda sahnya keputusan.

Awiek sebelumnya mengungkapkan bahwa RUU Kementerian Negara ini ditargetkan akan disahkan pada rapat paripurna terdekat, yakni Kamis (12/9/2024). Namun, jika tidak memungkinkan, pengesahan RUU tersebut akan dilakukan paling lambat pada akhir bulan, tepatnya tanggal 30 September 2024. Hal ini penting dilakukan mengingat periode DPR yang baru akan dimulai pada 1 Oktober 2024.

Urgensi Pengesahan RUU Kementerian Negara

Dengan adanya persetujuan dari semua fraksi DPR dan pemerintah, RUU Kementerian Negara ini menjadi salah satu regulasi prioritas yang harus segera disahkan dalam waktu dekat. Proses ini juga memperlihatkan komitmen DPR untuk memperkuat tata kelola pemerintahan melalui regulasi yang lebih jelas dan terstruktur.

Pengesahan Revisi Undang-Undang Kementerian Negara menunjukkan sinergi antara DPR RI dan pemerintah dalam memastikan terwujudnya peraturan yang tepat untuk mendukung fungsi kementerian. Harapannya, setelah disahkan menjadi undang-undang, RUU ini dapat menjadi landasan yang kuat bagi pengelolaan kementerian negara di Indonesia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *