Pengadilan Negeri Klaten mengungkapkan bahwa uang ganti rugi (UGR) untuk proyek Tol Jogja-Solo senilai Rp 9,3 miliar masih belum diambil oleh para pemilik lahan. Menurut Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya, dana tersebut telah dititipkan atau dikonsinyasi di pengadilan sejak 2022 hingga 2023. Jumlah yang belum diambil pada tahun 2022 mencapai Rp 1,3 miliar, yang merupakan hak warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen. Sedangkan, pada 2023, terdapat sekitar Rp 8 miliar yang tersebar di beberapa desa seperti Pepe, Brangkal, Kadirejo, Kuncen, dan Sidoharjo.
Rudi menjelaskan bahwa beberapa alasan yang membuat pemilik lahan belum mengambil UGR mereka. Beberapa pemilik merasa ganti rugi yang diberikan belum sesuai dengan harapan, atau terdapat masalah internal keluarga yang mempengaruhi proses pengambilan dana tersebut. Namun, ia menekankan bahwa dana tersebut bisa diambil kapan saja oleh pemilik lahan.
Warga Sempon, Magelang, dan Uang Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen
Sementara itu, di Dusun Sempon, Keji, Kabupaten Magelang, seorang warga bernama Tugito akhirnya menerima uang ganti rugi sebesar Rp 3,9 juta dari proyek Tol Jogja-Bawen. Awalnya, Tugito menolak menjual tanahnya yang terkena proyek karena hanya seluas satu meter persegi, yang merupakan bagian dari bangunan warung miliknya. Namun, setelah mempertimbangkan beberapa hal, termasuk pernikahan anaknya, ia akhirnya setuju untuk melepaskan tanah tersebut.
Tugito mengakui bahwa pada awalnya ia mempertahankan tanahnya karena khawatir tidak akan mendapatkan cukup kompensasi. Namun, setelah mengetahui nilai ganti rugi yang ditawarkan lebih tinggi dari harga pasaran, ia pun rela melepas tanahnya. Tugito bersyukur, karena harga tanah di wilayah Sempon biasanya hanya berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 750 ribu per meter persegi, sementara kompensasi yang ia terima jauh lebih tinggi.
Proses Ganti Rugi di Sleman dan Nilai Terbesar Uang Ganti Rugi
Tidak hanya di Klaten dan Magelang, proyek Tol Yogyakarta-Solo juga berdampak pada warga di Sleman. Salah satu warga di Padukuhan Rajek Lor menerima uang ganti rugi terbesar, yakni Rp 12 miliar untuk tanah seluas 2.232 meter persegi. Menurut Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Sleman, Hary Listantyo, proses pembayaran dilakukan kepada 126 warga terdampak, dengan total dana sebesar Rp 219 miliar.
Hary menjelaskan, jumlah total UGR yang dibayarkan tergolong besar karena di wilayah tersebut banyak terdapat bangunan rumah yang turut terdampak proyek tol. Proses pembayaran uang ganti rugi di dua dusun, Rajek Lor dan Rajek Ngemplak, berlangsung selama tiga hari, dan mayoritas warga sudah menyelesaikan proses pengambilan UGR mereka.
Pentingnya Pengambilan Uang Ganti Rugi Proyek Tol
Pengadilan Negeri Klaten dan pihak berwenang di Sleman terus mendorong agar warga terdampak segera mengambil uang ganti rugi yang sudah disediakan. Proses ini penting untuk mempercepat penyelesaian proyek infrastruktur nasional, seperti jalan tol, yang akan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.