Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant. Keputusan ini didasarkan pada tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi selama konflik di Gaza antara 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024.

ICC menyatakan bahwa Netanyahu bertanggung jawab atas kejahatan perang, termasuk penggunaan kelaparan sebagai metode peperangan. Selain itu, ia juga dituduh melakukan pembunuhan, penganiayaan, serta tindakan tidak manusiawi lainnya yang melanggar hukum internasional.

Tanggapan Italia sebagai Anggota ICC

Menteri Pertahanan Italia, Guido Crosetto, menyatakan bahwa Italia, sebagai anggota ICC, terikat untuk menindaklanjuti surat perintah tersebut. “Jika Netanyahu atau Gallant datang ke Italia, kami harus menangkap mereka,” ujar Crosetto.

Namun, ia juga menyoroti bahwa menyamakan Netanyahu dengan kepala militer Hamas adalah langkah yang dianggap kurang tepat oleh ICC. Menteri Luar Negeri Italia, Antonio Tajani, menyampaikan pendekatan yang lebih hati-hati dengan menegaskan bahwa pengadilan harus tetap berperan sebagai lembaga hukum tanpa melibatkan unsur politik.

Kronologi dan Bukti yang Diajukan

Permohonan untuk mengeluarkan surat penangkapan ini diajukan oleh Jaksa ICC, Karim Khan, setelah mengumpulkan bukti atas dugaan kejahatan yang dilakukan Netanyahu dan Gallant di Gaza. Panel praperadilan ICC, yang terdiri dari hakim dari Rumania, Benin, dan Meksiko, memutuskan bahwa bukti yang diajukan cukup kuat untuk mendukung surat perintah tersebut.

Gallant, yang sebelumnya dipecat oleh Netanyahu karena perselisihan internal, juga dianggap memiliki tanggung jawab atas tindakan yang sama. Konflik ini memperlihatkan adanya krisis kepercayaan yang meluas antara keduanya sebelum pemecatan Gallant.

Netanyahu Resmi Menjadi Buronan

Amnesty International menyebut bahwa Netanyahu kini resmi berstatus buronan setelah surat perintah penangkapan dikeluarkan oleh ICC. Keputusan ini mencatat bahwa tindakannya selama konflik di Gaza melanggar hukum internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *