Seorang remaja asal Palembang berinisial MRA (18) harus menghadapi proses hukum setelah ketahuan melakukan tindakan tidak pantas terhadap pacarnya, SA, di rumah korban. Kejadian ini berlangsung pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 09.00 WIB di Kecamatan SU I, Palembang.
MRA mengaku datang ke rumah SA dengan alasan bermain bersama. Saat itu, rumah SA dalam keadaan sepi, dan ia berpikir tidak ada orang lain di rumah. Namun, aksinya terhenti ketika kakak perempuan SA mengetahui perbuatannya.
Upaya Pelaku untuk Bersembunyi yang Gagal
Setelah mendengar suara dari belakang rumah, MRA mencoba bersembunyi di kamar SA. Namun, usahanya sia-sia karena kakak korban berhasil menemukannya. Tak lama setelah itu, keluarga SA secara bersama-sama melaporkan pelaku ke petugas keamanan setempat, Bhabinkamtibmas, sebelum akhirnya membawa kasus ini ke Polsek SU I.
Pengakuan Pelaku: Sudah Dua Kali Melakukan Pelecehan
Saat diinterogasi, MRA mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama ia melakukan pelecehan terhadap SA. Sebelumnya, ia pernah melakukan tindakan serupa selama masa hubungan mereka yang berlangsung enam bulan. Mereka pertama kali berkenalan melalui seorang teman saat menonton film di bioskop.
Penanganan Kasus oleh Kepolisian
Setelah dilaporkan oleh keluarga korban, MRA diserahkan ke Polsek SU I dan kemudian dipindahkan ke Polrestabes Palembang. Panit II SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Mikri, mengonfirmasi bahwa tersangka telah diterima dan kini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.
Pentingnya Edukasi dan Pengawasan dalam Hubungan Remaja
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi orang tua untuk memberikan edukasi tentang batasan dalam hubungan remaja. Pengawasan dan komunikasi yang baik antara anggota keluarga juga menjadi kunci untuk mencegah tindakan yang melanggar norma dan hukum.