Harga minyak goreng rakyat atau Minyakita mengalami kenaikan yang cukup signifikan di berbagai daerah Indonesia. Berdasarkan laporan Kementerian Perdagangan (Kemendag), harga Minyakita kini mencapai Rp 17.058 per liter per 15 November 2024. Angka ini naik sebesar 1,05% dibandingkan pekan sebelumnya, dan sudah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter.

Kenaikan Harga Minyak Goreng di Berbagai Daerah

Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag, Bambang Wisnubroto, menyebutkan bahwa kenaikan harga Minyakita terjadi di 82 kabupaten/kota di Indonesia. Bahkan di 32 wilayah, seperti Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Belu, harga minyak ini sudah mencapai Rp 18.000 hingga Rp 20.000 per liter.

Selain Minyakita, harga minyak goreng curah juga naik menjadi Rp 17.119 per liter, mengalami peningkatan sebesar 2,95%. Sementara itu, minyak goreng premium tetap berada di kisaran Rp 21.000 per liter, dengan sedikit kenaikan 0,87% menjadi Rp 21.384 per liter.

Penyebab Kenaikan Harga Minyak Goreng

Kenaikan harga minyak goreng, khususnya Minyakita, dipengaruhi oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah lonjakan harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang menjadi bahan baku utama. Selain itu, rantai distribusi yang panjang turut memperburuk situasi. Banyak pengecer membeli minyak melalui perantara, sehingga harga jual di masyarakat meningkat drastis.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa tingginya permintaan Minyakita juga berkontribusi pada kenaikan harga. Meskipun sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024, transaksi antar pengecer tetap terjadi, memperpanjang rantai distribusi.

Tindakan Pengawasan oleh Kemendag dan Satgas Pangan

Untuk mengatasi kenaikan harga ini, Kemendag bersama Satgas Pangan POLRI akan memperketat pengawasan terhadap pedagang yang menjual Minyakita di atas HET. Mereka berencana memberikan tindakan tegas, termasuk sanksi untuk memberikan efek jera.

“Kami akan segera melakukan tindakan tegas kepada pengecer yang menjual Minyakita di atas harga yang telah ditentukan. Langkah ini diharapkan mampu menstabilkan pasar,” ujar Bambang.

Solusi bagi Konsumen

Kemendag mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan Minyakita yang diharapkan lebih terjangkau dibanding minyak curah. Selain itu, distribusi yang diatur dengan baik diharapkan mampu mengurangi kendala harga yang fluktuatif.

Kenaikan harga Minyakita hingga melampaui HET menjadi perhatian serius pemerintah. Dengan langkah pengawasan yang ketat dan distribusi yang lebih efisien, diharapkan harga minyak goreng dapat kembali stabil, sehingga tidak memberatkan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *