Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penggeledahan rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dilakukan sesuai kebutuhan dalam penyidikan kasus yang sedang berjalan. Pernyataan ini menjawab berbagai anggapan bahwa penggeledahan tersebut terlambat dilakukan.
“Kegiatan seperti penggeledahan dan penyitaan dilaksanakan sesuai kebutuhan untuk melengkapi unsur-unsur perkara. Penyidik memiliki wewenang untuk menentukan waktu dan lokasi penggeledahan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Meski ada opini publik yang menilai penggeledahan terlambat—mengingat Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024, tetapi rumahnya baru digeledah pada 7 Januari 2025—KPK menilai hal ini merupakan hak publik untuk berpendapat.
Penggeledahan Bukan Pengalihan Isu
Tessa juga menepis tudingan bahwa penggeledahan ini adalah upaya mengalihkan perhatian dari isu lain yang sedang ramai di masyarakat. Ia menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara independen berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Penggeledahan yang berlangsung di rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat, memakan waktu sekitar empat jam. Dalam kegiatan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang yang relevan dengan penyidikan, meskipun detail barang yang disita belum diumumkan secara resmi.
Keterlibatan Hasto dalam Kasus Harun Masiku
Hasto Kristiyanto bersama advokat Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, Hasto menginstruksikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.
Hasto juga diduga terlibat dalam pemberian uang suap senilai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS kepada Wahyu Setiawan. Uang tersebut diberikan bersama-sama dengan Harun Masiku dan pihak lain pada periode Desember 2019.
Obstruction of Justice dalam Penyelidikan
Selain dugaan suap, Hasto juga menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. Beberapa tindakan yang diduga dilakukan Hasto meliputi:
- Memerintahkan penghapusan barang bukti elektronik pada 8 Januari 2020.
- Mengarahkan stafnya pada Juni 2024 untuk menyembunyikan ponsel miliknya.
- Mengarahkan saksi agar memberikan keterangan palsu dalam penyidikan.
Status Terkini Harun Masiku dan Keterlibatan Pihak Lain
Harun Masiku hingga kini masih menjadi buronan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2020. Sementara itu, Wahyu Setiawan yang sebelumnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara kini menjalani pembebasan bersyarat.
Komitmen KPK dalam Penegakan Hukum
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penggeledahan rumah Hasto dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku. Penyidik KPK juga berkomitmen untuk menyampaikan laporan resmi terkait hasil penggeledahan tersebut.
Pada penggeledahan terbaru, koper berisi barang bukti diambil dari rumah Hasto untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut.