Pembebasan SBB, Pekerja Migran Indonesia dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Pada 11 September 2024, Kementerian Luar Negeri Indonesia secara resmi menyerahkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama SBB kepada keluarganya di Jember, Jawa Timur. SBB sebelumnya menghadapi ancaman hukuman mati karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan di Riyadh, Arab Saudi.

SBB diketahui masuk ke Arab Saudi secara ilegal pada tahun 2022 melalui jalur calo dengan menggunakan visa kunjungan yang disponsori oleh warga negara Arab Saudi. Ia kemudian dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di sana.

Pendampingan KBRI Riyadh dalam Kasus SBB

Setelah menerima laporan terkait kasus ini pada September 2023, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan setempat. Untuk membantu SBB, KBRI Riyadh membentuk tim advokasi yang terdiri dari diplomat, pengacara, dan penerjemah. Tim ini bertugas mengkaji aspek hukum kasus, mengumpulkan bukti, menyusun pembelaan, serta memberikan pendampingan selama proses persidangan.

Selama kurang lebih 11 bulan, tim advokasi KBRI Riyadh secara aktif mendampingi SBB dalam 23 kali sidang, melakukan 11 kunjungan ke penjara, 10 kali berkomunikasi dengan pihak keluarga, termasuk dua kali kunjungan ke rumah keluarga SBB di Jember. KBRI Riyadh juga melakukan tiga kali korespondensi diplomatik untuk membantu menyelesaikan kasus ini.

Keputusan Pengadilan: SBB Bebas dari Hukuman Mati

Pada 24 Maret 2024, Pengadilan Tingkat Pertama di Arab Saudi memutuskan untuk membebaskan SBB dari tuntutan hukuman mati. Namun, ia dinyatakan bersalah karena memberikan keterangan yang tidak konsisten, sehingga dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun, yang dipotong masa tahanan. Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Banding pada 7 Mei 2024.

Setelah selesai menjalani masa hukumannya, KBRI Riyadh berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk memulangkan SBB ke Indonesia pada 8 September 2024. Akhirnya, pada 11 September 2024, SBB secara resmi diserahkan kepada keluarganya di Jember.

Peran Kementerian Luar Negeri dalam Melindungi WNI di Luar Negeri

Kasus SBB adalah salah satu dari sekian banyak kasus yang ditangani oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia terkait WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Pada tahun 2024, Kementerian Luar Negeri berhasil membebaskan 25 WNI dari ancaman hukuman mati, mayoritas di antaranya berada di Malaysia. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2023, di mana 19 WNI berhasil dibebaskan dari ancaman serupa.

Kementerian Luar Negeri juga telah mengeluarkan Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor 42/B/PK/04/2024/01 yang berisi pedoman pendampingan bagi WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri. Ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi WNI di manapun mereka berada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *