Karyawan Sritex Bersatu di Tengah Tantangan Kebangkrutan

Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, mengonfirmasi bahwa meskipun perusahaan telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Senin (21/10), sekitar 50 ribu karyawan tetap menjalankan tugas mereka seperti biasa. Iwan menyatakan, “Operasional tetap berjalan dengan normal,” saat ditemui di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, pada Senin (28/10).

Menurut Iwan, semangat karyawan Sritex, mulai dari pegawai hingga jajaran direksi, tetap tinggi dalam menghadapi situasi sulit ini. Ia menambahkan, “Kami harus memiliki semangat yang terus diperkuat.”

Strategi Pemulihan Perusahaan

Setelah bertemu dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Iwan mengungkapkan bahwa dia telah menerima arahan untuk terus menjalankan operasional perusahaan secara baik. Dia juga sedang merancang strategi besar untuk menjaga stabilitas perusahaan meskipun dalam keadaan pailit. “Kami memang terus beroperasi dengan baik di lokasi kami,” ujarnya.

Simbol Kebangkitan Karyawan

Sementara itu, karyawan Sritex menunjukkan solidaritas dengan mengenakan pita hitam bertuliskan “Selamatkan Sritex” di lengan kiri mereka. Dari divisi produksi hingga keamanan, semua karyawan kompak mengenakan pita tersebut. Bahkan, para pedagang di sekitar pabrik Sritex turut mengenakan pita yang sama. “Pita hitam ini bukan sekadar simbol kesedihan, melainkan momen kebangkitan,” ungkap akun Instagram resmi Sritex, @sritexindonesia, pada Minggu (27/10).

Upaya Hukum untuk Mempertahankan Operasional

Sritex telah mengajukan permohonan kasasi terkait putusan pailit tersebut. Haryo Ngadiyono, GM HRD Sritex Group, menjelaskan bahwa meski ada keputusan pailit, operasional perusahaan masih tetap berjalan. “Kami telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Haryo di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, pada Jumat (25/10). Dalam permohonan kasasi, manajemen Sritex menegaskan bahwa karyawan tetap bekerja, dan tidak ada rencana untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dampak Pailit Terhadap Karyawan

Haryo menekankan bahwa Sritex Group terdiri dari beberapa perusahaan, termasuk PT Sritex di Sukoharjo, PT Primayudha Mandirijaya di Boyolali, serta PT Sinar Pantja Djaja dan PT Bitratex Industries di Semarang. Jika perusahaan harus ditutup, dampaknya akan sangat besar, menyangkut puluhan ribu karyawan yang mungkin berdampak pada ratusan ribu orang, termasuk keluarga mereka. “Kami tidak akan melakukan PHK massal selama masih ada opsi hukum yang bisa ditempuh,” tegasnya. “Kami akan terus berusaha agar Sritex tetap beroperasi.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *