Keluhan mengenai mahalnya tiket pesawat domestik telah menjadi perbincangan hangat di media sosial selama beberapa tahun terakhir. Isu ini tampak jelas dari banyaknya pencarian dan komentar terkait kata kunci “tiket pesawat mahal” di berbagai platform, termasuk media sosial seperti X (Twitter). Beberapa warganet sering kali menyuarakan ketidakpuasan mereka, terutama ketika harga tiket pesawat domestik bisa mencapai Rp 4 juta lebih hanya untuk satu kali penerbangan.

Faktor Penentu Mahal Harga Tiket Pesawat Domestik

Berdasarkan hasil pantauan terbaru, harga tiket untuk penerbangan Jakarta ke Sorong dapat mencapai Rp 4,2 juta untuk sekali jalan. Bahkan, rute Jakarta ke Manado juga tidak kalah mahal, dimulai dari Rp 2,7 juta. Yang membuat situasi ini semakin ironi adalah harga tiket penerbangan internasional yang lebih murah. Sebagai contoh, penerbangan dari Jakarta ke Bangkok bisa dibeli mulai dari Rp 1,7 juta, sementara rute Jakarta-Malaysia hanya sekitar Rp 1 jutaan.

Pengaruh Kebijakan Pemerintah dalam Penetapan Harga Tiket Pesawat

Menurut Agus Pambagio, seorang pengamat kebijakan publik, salah satu penyebab utama mahalnya tiket pesawat domestik adalah karena kebijakan yang mengatur tarif batas atas yang sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Tarif batas atas tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019. Namun, Agus menyatakan bahwa aturan tersebut sudah tidak lagi sesuai, terutama karena kurs rupiah terhadap dolar Amerika yang terus melemah. Ketika aturan ini diberlakukan, kurs dolar masih berada di sekitar Rp 13.000, sedangkan saat ini telah mencapai Rp 16.000.

Biaya Tambahan yang Menambah Beban Tiket Pesawat

Selain pengaruh kurs, ada berbagai pungutan yang dibebankan pada penumpang, yang turut meningkatkan harga tiket pesawat. Beberapa di antaranya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%, iuran asuransi Jasa Raharja, serta retribusi bandara atau PJP2U. Menurut para pengamat penerbangan, biaya-biaya tambahan ini cukup signifikan dan dapat dikurangi untuk menurunkan harga tiket.

Tidak hanya itu, biaya bahan bakar avtur juga menjadi salah satu komponen terbesar dalam harga tiket. Di Indonesia, harga avtur dikenakan pajak PPN sebesar 11% untuk penerbangan domestik, sementara untuk penerbangan internasional, pajak ini tidak berlaku. Hal ini membuat tiket penerbangan internasional lebih kompetitif dibandingkan tiket domestik.

Dampak pada Wisatawan Domestik

Banyak wisatawan domestik yang mulai mempertimbangkan untuk berlibur ke luar negeri karena harga tiket pesawat domestik yang jauh lebih mahal. Sebagai contoh, seorang pelancong bernama Raras yang telah mengunjungi 30 provinsi di Indonesia, mengaku terkejut saat menemukan tiket pesawat dari Jakarta ke Kuala Lumpur hanya seharga Rp 500.000, sedangkan tiket Jakarta ke Tarakan, Kalimantan Utara, mencapai Rp 2 juta untuk sekali jalan. Perbandingan harga yang mencolok ini membuat banyak pelancong merasa lebih masuk akal untuk memilih destinasi internasional daripada domestik.

Langkah Pemerintah dalam Menangani Masalah Mahal Tiket Pesawat

Menyadari masalah ini, pemerintah Indonesia, melalui Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengakui bahwa harga tiket pesawat domestik di Indonesia merupakan salah satu yang termahal di dunia, hanya kalah dari Brasil. Pemerintah saat ini tengah berupaya mencari solusi untuk mengurangi biaya operasional penerbangan, termasuk mengkaji ulang pajak-pajak yang dibebankan pada penumpang dan maskapai penerbangan.

Selain itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, juga menyatakan bahwa pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk menurunkan harga tiket pesawat domestik. Satgas ini terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga terkait yang akan melakukan kajian mendalam untuk menemukan solusi yang tepat.

Solusi Pengurangan Beban Biaya dan Peningkatan Efisiensi

Beberapa pengamat menyarankan agar pemerintah mengurangi pungutan-pungutan yang dianggap memberatkan dan mempengaruhi harga tiket pesawat domestik. Salah satu solusinya adalah dengan meninjau ulang kebijakan terkait pajak PPN, iuran asuransi, dan retribusi bandara. Selain itu, pemerintah juga diharapkan untuk mempertimbangkan kebijakan pembebasan bea masuk untuk suku cadang pesawat dan penurunan harga avtur, yang merupakan salah satu komponen terbesar dalam biaya operasional maskapai.

Penyederhanaan proses distribusi avtur dan penghapusan biaya throughput fee di bandara juga bisa menjadi langkah efektif untuk mengurangi beban biaya maskapai. Jika langkah-langkah ini berhasil diterapkan, maka harga tiket pesawat domestik di Indonesia diharapkan dapat lebih kompetitif dan terjangkau bagi masyarakat.

Tingginya harga tiket pesawat domestik di Indonesia bukan hanya disebabkan oleh faktor operasional maskapai, tetapi juga oleh berbagai pungutan dan kebijakan yang menambah beban biaya. Dalam upaya untuk menciptakan harga tiket yang lebih efisien, pemerintah perlu mengkaji ulang berbagai pungutan yang dikenakan serta memperbaiki regulasi yang tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membuat perjalanan udara domestik lebih terjangkau dan menguntungkan bagi masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *