Natasha Wilona Laporkan Kasus Hak Cipta: Wajahnya Digunakan Tanpa Izin oleh Produk Kosmetik

Aktris Natasha Wilona baru-baru ini melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya terkait penggunaan fotonya tanpa izin oleh sebuah produk kosmetik. Natasha, yang sebelumnya pernah bekerja sama dengan produk kosmetik berinisial M melalui kontrak dengan PT IMA, menyatakan bahwa kontrak tersebut telah selesai sejak Oktober 2020. Setelah kontrak berakhir, foto Natasha seharusnya tidak lagi digunakan untuk memasarkan produk.

Namun, fakta berkata lain. Wajah Natasha Wilona tetap terpampang di produk kosmetik tersebut, baik yang dijual secara offline di toko fisik maupun secara online di berbagai platform.

Upaya Komunikasi yang Tidak Digubris

Sebelum memutuskan untuk membawa perkara ini ke jalur hukum, Natasha sempat mencoba menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Ia telah mengirimkan dua surat teguran kepada perusahaan tersebut. Sayangnya, kedua surat tersebut tidak mendapatkan respons yang diharapkan.

Natasha merasa tindakan ini sangat merugikan, karena penggunaan fotonya tanpa izin dapat berdampak negatif pada citra pribadinya. Oleh karena itu, ia memilih untuk melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang.

Laporan Resmi ke Polda Metro Jaya

Pada 19 Desember 2024, Natasha resmi melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7786/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, Natasha menjerat pihak terkait dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 115 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (perubahan kedua atas UU ITE), serta Pasal 378 KUHP. Selain itu, ia juga memasukkan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Proses Penyidikan Dimulai

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan bahwa laporan Natasha Wilona telah diterima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan. “Benar, kami telah menerima laporan dengan pelapor berinisial NW,” ujar Ade kepada media, Jumat (20/12/2024).

Kasus ini menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dan kontrak kerja sama. Di era digital seperti sekarang, pelanggaran seperti ini dapat berdampak luas, tidak hanya bagi artis, tetapi juga bagi reputasi perusahaan yang terlibat.

Pentingnya Hak Cipta dalam Industri Kreatif

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menghormati hak cipta dalam setiap kerja sama, khususnya di dunia hiburan dan industri kreatif. Tidak hanya sekadar melindungi hak artis, tetapi juga membangun kepercayaan dalam hubungan bisnis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *