Pasangan selebriti dan pengusaha, Harvey Moeis dan Sandra Dewi, kembali mencuri perhatian publik. Kali ini, keduanya menjadi pembahasan hangat di media sosial setelah disebut-sebut sebagai penerima layanan BPJS Kesehatan dengan status Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Kabar ini bermula dari unggahan tangkapan layar di media sosial X yang menunjukkan nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta aktif kelas 3 dengan status PBI (APBD). Hal tersebut menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan netizen.
Konfirmasi dari BPJS Kesehatan
Menanggapi isu tersebut, BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memastikan bahwa data tersebut benar adanya. Ia menjelaskan bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi masuk ke dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Menurut Rizzky, nomenklatur lama menyebut peserta seperti Harvey dan Sandra sebagai PBI APBD. “Setelah pengecekan data, nama yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta PBPU Pemda yang diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta,” ungkapnya pada Minggu (29/12/2024).
Penjelasan tentang Segmen PBPU Pemda
BPJS Kesehatan juga memberikan penjelasan lebih detail mengenai segmen PBPU Pemda. Segmen ini terdiri dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dengan hak perawatan kelas 3. Iuran peserta dalam kategori ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah.
Menariknya, persyaratan untuk masuk ke dalam segmen ini tidak terbatas pada fakir miskin atau masyarakat tidak mampu. Semua penduduk yang belum menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan setuju dengan hak kelas 3 dapat didaftarkan oleh pemerintah daerah.
“Penentuan nama-nama peserta dalam segmen PBPU Pemda sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah setempat,” tegas Rizzky.
Polemik dan Harapan Publik
Kasus ini memicu diskusi publik mengenai mekanisme pendaftaran BPJS Kesehatan untuk segmen PBPU Pemda. Meski demikian, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa semua proses dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Publik berharap transparansi dan keadilan dalam program ini dapat terus ditingkatkan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh yang membutuhkan.