KPU Umumkan Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, dan Anies-Muhaimin Sebagai Calon Presiden 2024
Guna menentukan calon pemenang pemilu presiden dan wakil presiden Indonesia (2024), rapat paripurna Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digelar hari ini, Senin, 13/11/2023. Oleh karena itu, Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023 mengakui pasangan calon presiden dan wakil presiden berikut ini: Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. “Mereka dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden, wakil presiden pada Pemilu Serentak 2024,” kata Koordinator Divisi Teknis Pengelolaan Pemilu KPU RI, Idham Holik, saat jumpa pers, Senin sore. Lihat juga: Drakor Pilpres 2024 Besok, KPU RI akan melakukan pengundian nomor urut calon presiden dan wakil presiden.
Presiden Joko Widodo dan tiga bakal calon presiden, Prabo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan, makan siang bersama pada Senin, 30 Oktober 2023, di Istana Merdeka, Jakarta. (Tanggal Sekretariat Presiden) Berdasarkan data KPU sebelumnya, tiga calon presiden dan wakil presiden telah memenuhi standar minimum (MS) pencalonan yang diajukan pada 19-25 Oktober 2023. Pada Kamis, 11 September 2023, “semua administratif dokumen pencalonan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) berdasarkan hasil verifikasi administratif dinyatakan memenuhi persyaratan,” kata Idham Holik, Koordinator Divisi Teknis KPU RI. Kondisi tersebut juga dipenuhi oleh calon wakil presiden dari Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, yang diberikan izin untuk mendaftar pemilu presiden oleh Mahkamah Konstitusi dalam sebuah keputusan yang kontroversial. “Syaratnya sudah kita penuhi dan tinggal menunggu ditetapkan KPU sebagai pasangan calon tetap dan sehari kemudian kita akan mengikuti pengundian nomor calon presiden dan wakil presiden,” ujarnya.
Idham menjelaskan, KPU menggunakan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 untuk melakukan verifikasi administratif terhadap bakal calon. Dengan diumumkannya revisi peraturan pada 3 November lalu, KPU mengubah batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden agar sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Malaysia Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pasal 13 Ayat (1) Huruf Q direvisi. Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, KPU mengubah frasa semula menjadi, “…berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun,” atau, “.. .pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.” Meskipun terdapat perdebatan seputar hal tersebut, keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Oktober tetap bersifat final dan mengikat. Berkat keputusan yang diambilnya saat itu, Gibran—yang notabene keponakan Anwar Usman—boleh mencalonkan diri sebagai presiden pada 2024 di usia tiga puluh enam tahun, meski baru menjabat Wali Kota Solo selama tiga tahun. terbukti telah melanggar aturan etika yang serius.