Pengaduan perbedaan usia antara calon wakil presiden dan calon presiden ditolak Mahkamah Konstitusi Pelapor khawatir kasus Anwar Usman terulang kembali – Gugatan ulang terhadap syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sebelumnya diubah dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 14 Juli 2023. Mahkamah berkesimpulan tidak mungkin diadakan sidang ulang di Mahkamah Konstitusi apabila hakim telah melakukan pelanggaran etik sebagaimana dimaksud dalam UU Kekuasaan Kehakiman. Alasannya, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan dapat dilaksanakan sesuai hukum Mahkamah Konstitusi. Viktor Santoso Tandiasa, kuasa hukum pemohon dalam perkara ini, khawatir ke depan justifikasi tersebut bisa digunakan untuk mendukung putusan MK yang mengandung perilaku tidak etis. Diketahui, Anwar Usman, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, dicopot dari jabatannya karena dinilai melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan kontroversial perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Delapan hakim konstitusi lainnya juga terbukti melanggar kode etik karena dinilai gagal melindungi materi rahasia dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Oleh karena itu, karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat definitif dan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dapat diartikan bahwa putusan tersebut diakui atau bahkan diterima sebagai hal yang lumrah, padahal sebelum putusan tersebut ada campur tangan pihak luar dan konflik kepentingan. apabila sudah mengambil keputusan, maka keputusan tersebut dianggap final dan dapat dilaksanakan, artinya tidak dapat diubah,” kata Viktor, Rabu, 29 November 2023, usai sidang pembacaan putusan.
Hal ini berbahaya karena mengindikasikan bahwa ke depan, putusan Mahkamah Konstitusi bisa saja masih mengandung pelanggaran etika. Namun, mengapa hal tersebut bisa terjadi jika kita mengabaikan fakta bahwa semua pelanggaran etika telah terjadi sebelum keputusan diambil? Saat pilihan dibuat, hal itu dianggap tidak etis. “Tidak bisa melalui putusan pengadilan,” tegasnya. Viktor mengaku khawatir akan ada pihak-pihak yang lengah yang memanfaatkan keadaan itu dalam putusan MK ke depan, terutama jika terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan mengenai hasil pemilihan umum (pemilu). “Masifnya yang tadinya hanya berlaku di KPU (Komisi Pemilihan Umum), nanti bisa juga dikaitkan dengan Mahkamah Konstitusi, karena sifatnya terstruktur,” ujarnya.