Ahok Mengundurkan Diri dari Komisaris Pertamina untuk Mendukung Ganjar: Saya Ikut Arahan PDIP
Ahok Mengundurkan Diri dari Komisaris Pertamina untuk Mendukung Ganjar: Saya Ikut Arahan PDIP – Ahok, atau Basuki Tjahaja Purnama, telah resmi meninggalkan posisinya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Keputusan ini diikuti oleh langkah Ahok untuk ikut mengampanyekan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Saat dihubungi Bisnis baru-baru ini, Ahok memang menyatakan keinginan untuk mengampanyekan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pasangan calon presiden nomor urut 03. Dia menyatakan bahwa peluang itu tersedia jika PDIP memberikan tanggung jawab kampanye kepadanya. Sebagaimana diketahui, Ahok telah resmi bergabung dengan partai berlogo banteng tersebut sejak pertengahan Januari 2019. Jika partai memintanya, saya bisa berkampanye. Sebagai kader, saya pasti ikut partai PDIP, kata dia kepada Bisnis, dikutip pada Jumat (2/2/2024).
Selain itu, dalam keterangan yang diposting di Instagram @basukibtp, Ahok menyatakan bahwa dia akan mendukung dan berpartisipasi dalam pengampanyean calon presiden Ganjar-Mahfud MD, dengan tujuan untuk menghindari keraguan terkait arah politik mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Keputusan Ahok untuk meninggalkan jabatan Komisaris Utama Pertamina melanggar undang-undang yang melarang pejabat BUMN berkampanye selama masih menjabat.
Sebagian besar pejabat negara, termasuk Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Gubernur Bank Indonesia, ASN, TNI, Polri, dan direksi dan komisaris BUMN, dilarang berpartisipasi dalam tim kampanye berdasarkan Undang-undang No. 7/2017 tentang Pemilu. Arya Mahendra Sinulingga, Staf Khusus Menteri BUMN, juga menyatakan hal itu. Menurutnya, direksi dan komisaris perusahaan pelat merah dapat menunjukkan dukungan mereka terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden, meskipun mereka tidak dilarang melakukan kampanye. Meskipun demikian, para komisaris tidak terlibat secara aktif dalam kampanye politik. Meskipun demikian, dia tidak menguraikan batas-batas bagaimana direksi dan komisaris BUMN dapat terlibat dalam agenda politik calon presiden dan wakil presiden. Saya belum memeriksa detailnya, tetapi tidak disarankan untuk berpartisipasi dalam kampanye. Pada Selasa (30/1) siang, dia menyatakan, “Begini saja, lihat definisi kampanye KPU [Komisi Pemilihan Umum].” Surat Edaran Menteri BUMN nomor S-560/S.MBU/10/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 27 Oktober 2023, membatasi keterlibatan direksi, komisaris, dewan komisaris, dan karyawan Grup BUMN dalam kegiatan terkait pemilu. Surat edaran ini juga mengatur keterlibatan mereka dalam pilkada, penyelenggaraan pemilu, sebagai pengurus partai politik, atau sebagai penjabat kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta ketentuan lain yang berlaku.