Seorang warga negara India, berinisial VV, ditahan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, setelah diketahui menyalahgunakan izin tinggalnya dengan bekerja sebagai pemandu wisata. VV kini mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar dan menunggu proses deportasi.

Penangkapan di Bandara Ngurah Rai

VV ditangkap oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai pada Rabu (8/1/2025) di area terminal internasional Bandara Ngurah Rai. Ia diketahui tengah menjemput turis asing dan mengarahkan mereka ke kendaraan yang telah disiapkan. Tindakan ini melanggar ketentuan izin tinggal yang ia miliki sebagai pemegang Visa on Arrival (VoA).

Penangkapan ini merupakan bagian dari langkah tegas yang dilakukan petugas setelah menerima keluhan dari pekerja sektor pariwisata di Bali. Banyak laporan menyebutkan keberadaan warga negara asing (WNA) yang bekerja sebagai pemandu wisata tanpa izin resmi.

Rencana Deportasi dan Tindakan Imigrasi

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Alexander Maxwell, menjelaskan bahwa VV terbukti melanggar aturan keimigrasian. “Saat ini VV sudah berada di Rudenim Denpasar sambil menunggu proses pemulangannya ke India,” ujar Alexander pada Minggu (12/1/2025). Deportasi VV akan dilakukan dengan biaya sendiri, namun waktu pasti pelaksanaannya masih belum ditentukan.

Selain itu, Imigrasi Ngurah Rai juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan di area bandara guna mencegah pelanggaran serupa. Patroli rutin akan terus dilakukan untuk memastikan aktivitas WNA sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Respons dari Komunitas Lokal

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi komunitas pariwisata lokal. Sebelumnya, para pengemudi pariwisata yang tergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali telah menyampaikan keluhan mereka kepada DPRD Bali. Salah satu poin utama adalah adanya WNA yang mengambil alih pekerjaan sebagai pemandu wisata, yang seharusnya menjadi hak pekerja lokal.

Statistik Pelanggaran WNA di Bali

Berdasarkan data Kantor Imigrasi Ngurah Rai, selama Januari hingga November 2024, terdapat 6,37 juta kedatangan WNA di Bali, hampir setara dengan angka pada 2019 yang mencapai 6,3 juta. Selama periode tersebut, 178 WNA telah dideportasi karena berbagai pelanggaran, termasuk melebihi masa tinggal dan bekerja secara ilegal. Tiga negara asal WNA yang paling banyak melanggar adalah Rusia, Nigeria, dan China.

Pentingnya Kepatuhan terhadap Aturan Keimigrasian

Kasus VV menjadi pengingat akan pentingnya mematuhi peraturan keimigrasian, terutama bagi WNA yang datang ke Indonesia. Pengawasan ketat dari pihak imigrasi diharapkan dapat menciptakan lingkungan pariwisata yang lebih adil dan kondusif bagi pekerja lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *