Makassar – Seorang warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, bernama Agus, menjadi pusat perhatian setelah garasinya yang dibangun menggunakan setengah badan jalan viral di media sosial. Parkiran tersebut sudah dibangun sejak enam tahun yang lalu, namun baru sekarang mendapatkan sorotan setelah ramai diperbincangkan. Agus mengaku bahwa selama ini ia tidak pernah menerima teguran terkait pembangunan garasi di atas fasilitas umum tersebut, sehingga merasa tidak perlu membongkarnya.
Rumah dua lantai milik Agus terletak di Jalan Rappokalling Raya, Lorong Anda, Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo. Garasi yang dibangun Agus menggunakan rangka besi dengan atap spandek setinggi tiga meter, dan pagar besi mengelilingi setengah badan jalan di samping rumahnya. Dampak dari keberadaan parkiran ini, jalan yang seharusnya bisa dilewati mobil kini hanya bisa dilalui oleh sepeda motor karena terhalang oleh parkiran tersebut.
Tindakan Tegas dari Pihak Berwenang
Kapolsek Tallo, Kompol Syamsuardi, menjelaskan bahwa Agus mengaku telah menggunakan setengah badan jalan tersebut untuk garasi selama enam tahun. Ia menganggap tidak ada masalah karena tidak pernah ada teguran dari pihak berwenang sebelumnya. Namun, setelah kasus ini viral, pihak kepolisian bersama Lurah Tammua, Binmas, dan Babinsa mendatangi lokasi untuk memberikan penjelasan kepada Agus bahwa parkiran yang ia bangun melanggar aturan karena memanfaatkan fasilitas umum.
“Saya sampaikan permohonan maaf, karena sudah viral, mau tidak mau parkirannya harus dibongkar. Kami minta agar pembongkarannya dilakukan secara sukarela,” kata Kompol Syamsuardi, Sabtu (21/9/2024).
Agus Siap Membongkar Garasi
Lurah Tammua, Mappiare, juga turun langsung ke lokasi untuk menangani kasus ini. Setelah berdialog dengan Agus, ia memastikan bahwa pemilik rumah bersedia membongkar parkiran yang memakan badan jalan tersebut. Menurut Mappiare, Agus berjanji akan membongkar sendiri garasi besinya paling lambat esok hari, Minggu (22/9).
“Memang menggunakan badan jalan, dan sesuai aturan itu tidak diperbolehkan. Saya minta dia membongkar dan dia bersedia. Kalau tidak hari ini, besok dia janji untuk membongkar. Katanya dia perlu memanggil tukang untuk membuka pagar besinya karena harus dilas,” jelas Lurah Tammua.
Mappiare menegaskan bahwa keberadaan garasi di atas badan jalan jelas melanggar aturan, karena fasilitas umum seperti jalan harus bisa diakses oleh seluruh masyarakat, bukan dimanfaatkan untuk keperluan pribadi. Ia juga memastikan bahwa setelah garasi tersebut dibongkar, jalan akan kembali normal dan bisa dilalui kendaraan roda empat.
Peringatan bagi Pengguna Fasilitas Umum
Kasus ini menjadi pelajaran bagi warga lainnya untuk tidak sembarangan memanfaatkan fasilitas umum, seperti jalan, untuk kepentingan pribadi. Keberadaan garasi di atas badan jalan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu pengguna jalan lain yang membutuhkan akses penuh. Meski Agus mengaku tidak pernah ditegur selama enam tahun terakhir, tindakan tegas dari pihak berwenang akhirnya diambil setelah viral di media sosial.
Keyword: