Verrel Uziel, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), resmi diberhentikan dengan tidak hormat akibat terbukti melakukan plagiarisme. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu mahasiswa yang pernah dikenal sebagai figur inspiratif. Berikut adalah ulasan lengkap mengenai sosok Verrel Uziel, kronologi kasus, hingga tanggapannya terkait keputusan ini.

Sosok Verrel Uziel: Prestasi dan Aktivitas Organisasi

Verrel Uziel dikenal sebagai mahasiswa aktif yang banyak terlibat dalam berbagai kegiatan organisasi. Ia menempuh pendidikan di Universitas Indonesia (UI) sejak tahun 2020 dengan mengambil jurusan Ilmu Administrasi Negara. Sebelumnya, Verrel sudah menunjukkan bakat kepemimpinannya saat menjabat sebagai Presiden Dewan Siswa di SMP Negeri 41 Jakarta dan SMA Negeri 28 Jakarta.

Tidak hanya berprestasi di bidang akademik, Verrel juga aktif dalam dunia olahraga, khususnya bola basket. Ia pernah menjadi Presiden Basket Universitas pada Juni hingga November 2022. Pada April 2023, Verrel terpilih sebagai Presiden BEM Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) UI sebelum akhirnya mencalonkan diri dan terpilih sebagai Ketua BEM UI periode 2024.

Namun, kariernya di BEM UI harus berakhir lebih cepat karena kasus plagiarisme yang mencoreng reputasinya.

Kronologi Kasus Plagiarisme Verrel Uziel

Kasus plagiarisme ini bermula dari dugaan bahwa kajian yang diajukan Verrel kepada DPR RI pada Oktober 2024 merupakan hasil plagiasi. Berikut adalah kronologi lengkapnya:

1. Usulan Pemberhentian oleh DPM UI

Pada 25 Oktober 2024, Dewan Perwakilan Mahasiswa UI (DPM UI) mengeluarkan TAP Nomor 10 Tahun 2024 yang merekomendasikan pemberhentian Verrel Uziel sebagai Ketua BEM UI. Keputusan ini diambil setelah Rapat Dengar Pendapat Insidental Terbuka pada 21 Oktober 2024 yang membahas dugaan plagiarisme tersebut.

2. Sidang Mahkamah Mahasiswa UI

Sidang Mahkamah Mahasiswa UI digelar pada 4 Desember 2024 untuk memutuskan dugaan pelanggaran yang dilakukan Verrel. Dalam sidang tersebut, Verrel mengakui bahwa kajian yang diajukan terbukti plagiasi. Putusan Mahkamah Mahasiswa UI Nomor 004/Per.KBEM-IKM.UI/XII/2024/MM.UI menyatakan bahwa Verrel bersalah secara sah dan meyakinkan.

3. Keputusan Kongres Mahasiswa UI

Menindaklanjuti putusan Mahkamah Mahasiswa, Kongres Mahasiswa UI mengadakan Sidang Paripurna pada 11 Januari 2025. Sidang tersebut menyetujui pemberhentian tidak hormat Verrel Uziel dengan suara bulat dari 31 anggota yang hadir. Keputusan resmi ini diabadikan dalam TAP Kongres Mahasiswa UI Nomor 018/TAP/KMUI/I/2025.

Tanggapan Verrel Uziel

Setelah keputusan pemberhentian diumumkan, Verrel memberikan pernyataan resmi. Ia mengaku menerima keputusan tersebut meskipun dengan berat hati. Verrel menyatakan bahwa ia tetap menghormati konstitusi yang berlaku di Universitas Indonesia. “Ya, bicara menerima atau tidak tentu dengan berat hati. Namun, saya menerima sebagai IKM UI yang taat pada konstitusi yang ada di Universitas Indonesia,” ujarnya pada 18 Januari 2025.

Pengakuan dan Klarifikasi

Verrel menjelaskan bahwa kajian yang terbukti plagiasi berasal dari kesalahpahaman dan miskomunikasi antara dirinya dengan tim sosial politik BEM UI. Ia mengakui bahwa kesalahan utama terletak pada kurangnya pengecekan ulang terhadap dokumen sebelum diserahkan. “Apakah bahan itu terbukti plagiasi? Ya, betul. Namun, saya tidak pernah memberikan arahan untuk melakukan plagiarisme,” tegas Verrel.

Ia juga meminta maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan oleh kejadian ini. Sebagai pemimpin, ia merasa bertanggung jawab atas kelalaian yang terjadi di dalam organisasinya. “Saya meminta maaf kepada semua pihak yang kecewa. Tetapi saya tegaskan, tidak ada niat untuk melakukan plagiarisme,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *