Vadel Badjideh Pegang Hasil USG Anak Nikita Mirzani untuk Hentikan Kasus

Vadel Badjideh kini menghadapi kasus serius yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani. Dalam usahanya membela diri, Vadel melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, mengajukan hasil USG sebagai bukti untuk menghentikan proses hukum. Vadel mengklaim bahwa hasil USG tersebut membuktikan bahwa anak Nikita tidak hamil.

Hasil USG Dijadikan Bukti oleh Vadel Badjideh

Razman Arif Nasution, pengacara Vadel, mengungkapkan bahwa hasil USG yang dilakukan pada 14 September 2024, menunjukkan bahwa tes kehamilan negatif. “Ini hasil USG yang menyatakan negatif,” ujar Razman dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (20/9/2024). Namun, Razman menolak untuk mengungkapkan detail dokter dan klinik yang melakukan pemeriksaan, dengan alasan untuk melindungi validitas alat bukti yang akan diajukan kepada penyidik di Polres Jakarta Selatan.

Razman juga menjelaskan bahwa pasal yang dikenakan kepada Vadel cukup berat, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Oleh karena itu, mereka berharap dengan adanya hasil USG ini, proses hukum bisa dihentikan atau setidaknya meringankan hukuman.

Lima Saksi Diajukan untuk Membela Vadel

Selain mengajukan hasil USG, tim kuasa hukum Vadel juga telah mempersiapkan lima orang saksi yang akan memberikan keterangan dalam sidang nanti. Salah satu pengacara Vadel, Rahmad Riadi, mengungkapkan bahwa mereka optimis dengan bukti dan saksi yang ada, kasus ini akan berakhir dengan SP3, yang berarti penyelidikan dihentikan.

“Selain hasil USG, kami juga sudah siapkan lima orang saksi untuk memperkuat pembelaan Vadel,” jelas Rahmad. Ia berharap dengan langkah-langkah ini, kasus yang dituduhkan kepada Vadel dapat diselesaikan dengan baik.

Tanggapan Kuasa Hukum Nikita Mirzani

Di sisi lain, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, memberikan tanggapan atas langkah yang diambil oleh Vadel. Fahmi menegaskan bahwa hasil USG tersebut tidak sah secara hukum, karena anak Nikita masih di bawah umur dan segala tindakan hukum yang melibatkan anak harus didampingi oleh orang tua. “Sangat tidak masuk akal apabila ada orang lain yang tidak ada kaitannya menyajikan bukti hukum untuk anak di bawah umur,” ungkap Fahmi saat ditemui di Jakarta Selatan, Sabtu (21/9/2024).

Menurut Fahmi, tindakan hukum yang melibatkan anak di bawah umur harus dilakukan dengan pendampingan orang tua atau wali yang sah. Ia menegaskan bahwa menurut Undang-undang Perlindungan Anak dan KUHP, anak yang belum berusia 18 tahun tidak dapat secara mandiri terlibat dalam proses hukum tanpa dampingan. Oleh karena itu, menurut Fahmi, bukti USG yang diajukan Vadel tidak memiliki kekuatan hukum.

Proses Hukum Berlanjut

Meski Vadel dan tim hukumnya berharap bukti USG bisa menghentikan kasus, pihak Nikita tetap melanjutkan laporan hukum yang mencakup pasal dalam Undang-undang Perlindungan Anak dan UU Kesehatan. Nikita melaporkan Vadel dengan pasal 76D UU Perlindungan Anak yang melarang kekerasan atau paksaan terhadap anak untuk melakukan perbuatan asusila. Tuduhan ini menjadi bagian dari kasus yang kini sedang dalam penyelidikan di Polres Jakarta Selatan.

Dengan adanya bukti USG dan lima saksi yang disiapkan oleh tim kuasa hukum Vadel, harapannya adalah agar penyelidikan dapat dihentikan dan kasus ini tidak berlanjut. Namun, proses hukum masih berjalan dan pihak pengacara kedua belah pihak terus menyampaikan argumen masing-masing untuk membela klien mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *