Aplikasi TikTok kini tidak lagi dapat diakses di wilayah Amerika Serikat. Hal ini terjadi setelah diberlakukannya undang-undang pelarangan platform tersebut pada Minggu, 19 Januari 2025. Larangan ini merupakan implementasi dari “Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Application Act,” yang bertujuan melindungi data pribadi warga AS dari ancaman asing.
Dampak Langsung Pemblokiran TikTok
Per tanggal tersebut, pengguna TikTok di AS mendapati aplikasi mereka menampilkan pesan yang menyatakan, “Maaf, TikTok tidak tersedia saat ini. Undang-undang yang melarang TikTok telah diberlakukan di AS.” Selain itu, aplikasi TikTok juga telah dihapus dari Google Play Store dan Apple App Store di wilayah AS. Upaya pengguna untuk mencari aplikasi ini hanya menghasilkan informasi bahwa aplikasi tersebut tidak tersedia di negara mereka.
Tidak hanya aplikasi TikTok, layanan lain milik ByteDance seperti CapCut dan Lemon8 juga turut terkena dampak pelarangan ini. Pengguna yang mengakses situs resmi TikTok dari wilayah AS juga menerima pesan serupa yang menyebutkan bahwa layanan tidak tersedia.
Reaksi TikTok terhadap Kebijakan Baru
TikTok menyayangkan keputusan pemerintah AS yang memaksa mereka menghentikan layanannya sementara. Dalam sebuah pernyataan resmi, TikTok menyebutkan bahwa mereka tengah berupaya menemukan solusi agar dapat kembali beroperasi di AS. Perusahaan juga mengungkapkan harapan kepada presiden terpilih Donald Trump yang telah memberikan indikasi akan bekerja sama untuk mengatasi masalah ini setelah ia dilantik.
Dalam pesan kepada karyawan, TikTok menyatakan bahwa Trump kemungkinan akan memberikan waktu tambahan hingga 90 hari untuk menyelesaikan kewajiban terkait penjualan aset ByteDance di AS. Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk memulihkan akses pengguna di Amerika Serikat.
ByteDance Tolak Divestasi
Meskipun undang-undang mewajibkan ByteDance untuk menjual sebagian besar sahamnya di TikTok, perusahaan asal Tiongkok tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda kesediaan untuk melakukannya. Sebaliknya, ByteDance telah mengajukan gugatan terhadap pemerintah AS terkait kebijakan ini, namun kalah di Mahkamah Agung.
Sementara itu, perusahaan teknologi besar seperti Apple dan Google menyatakan bahwa penghapusan aplikasi TikTok dari toko aplikasi mereka dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum. “Aplikasi yang dikembangkan oleh ByteDance Ltd. tidak lagi tersedia untuk diunduh atau diperbarui di App Store bagi pengguna di Amerika Serikat,” ujar pihak Apple.
Harapan pada Pemerintahan Baru
Meski situasi ini tampak suram bagi para pengguna TikTok di AS, ada optimisme bahwa layanan ini dapat segera kembali diakses. Pesan resmi dari TikTok menyebutkan bahwa presiden terpilih Donald Trump telah menyatakan niatnya untuk mencari solusi yang memungkinkan TikTok kembali beroperasi setelah ia resmi menjabat pada 20 Januari 2025. Langkah ini memberikan harapan kepada sekitar 170 juta pengguna aktif TikTok di Amerika Serikat.