Sepanjang tahun 2024, sejumlah kasus kriminal di wilayah Sumatera bagian Selatan (Sumbagsel) menarik perhatian publik. Sayangnya, beberapa insiden melibatkan aparat kepolisian yang seharusnya menjadi penegak hukum. Kasus-kasus ini mencakup pelecehan seksual, pencurian kendaraan, hingga penganiayaan tahanan yang berujung kematian.
Kasus Penganiayaan Tahanan hingga Tewas di Muaro Jambi
Pada awal September 2024, Ragil Alfarizi (20) ditemukan tewas dengan kondisi tidak wajar setelah ditahan di Polsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi. Kasus ini memicu kemarahan warga setempat yang menuntut transparansi dari pihak kepolisian. Awalnya, Ragil ditahan atas dugaan pencurian laptop, namun hanya satu jam setelah penangkapan, ia ditemukan tergantung di dalam sel tahanan.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa dua oknum polisi, Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Paskal Wildanu, terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian Ragil. Mereka memaksa Ragil mengakui pencurian dengan cara memukul dan membenturkan kepalanya ke dinding. Hasil autopsi menunjukkan adanya pembuluh darah pecah di bagian kepala belakang Ragil.
Kedua polisi tersebut kini menghadapi pasal berlapis, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Selain itu, mereka juga diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Proses hukum masih berlangsung, dan keduanya telah mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut.
Pelecehan Remaja oleh Oknum Polisi di Belitung
Kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum polisi juga terjadi di Belitung. Seorang remaja berusia 15 tahun, yang merupakan korban pemerkosaan oleh pengurus panti asuhan, justru dilecehkan oleh Brigadir Akmal Subakti saat melaporkan kasusnya ke kantor polisi. Kejadian ini berlangsung pada 15 Mei 2024 di Polsek Tanjungpandan.
Korban awalnya datang untuk melaporkan pelaku pemerkosaan, namun malah menjadi korban pelecehan. Kasus ini terungkap pada Juli 2024, dan Brigadir Akmal telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara telah diserahkan ke Kejari Tanjungpandan, dan proses hukum terhadap oknum polisi ini terus berjalan.
Insiden Penusukan Debt Collector di Palembang
Kasus lain melibatkan Aiptu Fandri, seorang anggota polisi di Lubuklinggau, yang menusuk seorang debt collector bernama Deddi Zuheransyah di Palembang. Kejadian ini terjadi pada Maret 2024, saat Deddi bersama rekannya, Robert, menagih cicilan kendaraan di parkiran mal. Insiden ini memanas ketika Aiptu Fandri merasa tersinggung dan menyerang menggunakan senjata tajam.
Deddi terluka akibat tusukan, sementara Robert mengalami cedera di pelipis karena dipukul dengan senjata api. Namun, Aiptu Fandri balik melaporkan kedua debt collector tersebut atas dugaan perampasan aset. Hingga kini, kedua pihak masih saling melaporkan, dan kasusnya terus bergulir di ranah hukum.
Pencurian Mobil oleh Dua Bripda di Bandar Lampung
Dua oknum polisi, Bripda C dan Bripda F, ditangkap atas kasus pencurian mobil di pelataran parkir Mal Boemi Kedaton, Bandar Lampung. Kedua pelaku menggandakan kunci mobil korban dan memasang GPS untuk melacak keberadaannya. Aksi mereka terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada Agustus 2023.
Bripda C dan F ditangkap di lokasi terpisah pada Oktober 2023. Mereka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Proses hukum terhadap kedua oknum ini masih berjalan, dan keduanya telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.
Kasus-kasus di atas mencerminkan pentingnya pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Transparansi dan keadilan harus ditegakkan agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.