Hakim Eko Aryanto, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, menjadi perbincangan hangat setelah menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada terdakwa korupsi Harvey Moeis. Vonis ini menuai kritik karena dinilai terlalu ringan, mengingat Harvey Moeis disebut merugikan negara hingga Rp 300 triliun dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Selain itu, identitas pribadi Eko Aryanto, termasuk alamat rumahnya di Jalan Ikan Lumba-Lumba, Kota Malang, tersebar luas di media sosial.

Rumah Hakim Eko di Malang: Fakta dan Konfirmasi Warga

Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa rumah bernomor 09 di Jalan Ikan Lumba-Lumba, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, memang pernah dihuni oleh keluarga Hakim Eko Aryanto. Ketua RT setempat, Muh Dukan, membenarkan hal tersebut.
“Dulu katanya benar beliau pernah tinggal di sini bersama keluarganya. Tapi sekarang rumah ini sudah ditempati oleh pemilik baru,” ujar Muh Dukan pada Senin (30/12/2024).

Riwayat Kependudukan Hakim Eko Aryanto

Hakim Eko Aryanto diketahui lahir pada 25 Mei 1968 dan masih terdaftar di KTP sebagai warga wilayah tersebut. Namun, menurut Ketua RT, keluarga Eko Aryanto sudah lama pindah, dan rumah itu kini dimiliki oleh pihak lain.
“Saya baru aktif di sini sejak 2018, dan sejak saat itu rumah tersebut sudah dihuni oleh orang lain. Namun, beberapa warga lama mengonfirmasi bahwa beliau memang pernah tinggal di sini,” tambah Muh Dukan.

Harapan Warga Terkait Data Kependudukan

Fenomena data kependudukan yang tidak diperbarui menjadi perhatian Ketua RT setempat. Ia berharap warga yang telah pindah tempat tinggal dapat segera mengurus perpindahan administrasi mereka agar tidak menimbulkan kebingungan di kemudian hari.
“Harapannya, ke depan warga yang sudah pindah bisa segera memperbarui data administrasi mereka, agar tidak terjadi masalah seperti ini lagi,” jelasnya.

Vonis Kasus Harvey Moeis dan Sorotan Publik

Dalam kasus yang menyeret Harvey Moeis, Hakim Eko Aryanto menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Selain itu, aset milik Harvey Moeis dirampas untuk mengganti kerugian negara. Namun, hukuman ini dianggap tidak sepadan dengan dampak korupsi yang mencapai Rp 300 triliun, sehingga menimbulkan reaksi keras dari masyarakat.

Sorotan terhadap Hakim Eko Aryanto tidak hanya terkait vonis yang dinilai ringan, tetapi juga informasi pribadi yang tersebar di media sosial. Perlu adanya langkah tegas dalam mengelola data kependudukan dan melindungi privasi individu di era digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *