Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan adanya rencana kenaikan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan diterapkan pada pertengahan tahun 2025. Rencana ini berkaitan dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Menurut Ghufron, keputusan akhir terkait besaran iuran baru akan ditentukan sekitar akhir Juni atau awal Juli 2025, bersamaan dengan penyesuaian manfaat dan tarif yang berlaku.

Penyebab Defisit BPJS Kesehatan dan Perlunya Kenaikan Iuran

Peningkatan iuran ini diusulkan sebagai upaya mengatasi ancaman defisit yang melanda BPJS Kesehatan. Hingga Oktober 2024, BPJS Kesehatan mengalami defisit sekitar Rp12,83 triliun, dan angka tersebut diperkirakan bisa mencapai Rp20 triliun pada akhir tahun. Defisit ini terjadi akibat perbedaan yang signifikan antara pendapatan iuran dan klaim pembayaran layanan kesehatan. Menurut Ghufron, jika kondisi ini dibiarkan tanpa penyesuaian iuran, program JKN berpotensi terganggu, bahkan mungkin menghadapi risiko gagal bayar pada 2026.

Perubahan Tarif dan Kelas Rawat Inap Sesuai KRIS

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar harus dilaksanakan di semua rumah sakit paling lambat pada 30 Juni 2025. Dengan KRIS, layanan rawat inap tidak lagi mengacu pada kelas 1, 2, dan 3, melainkan akan disesuaikan dengan standar layanan kesehatan yang berlaku secara nasional. Evaluasi terkait KRIS dilakukan oleh Menteri Kesehatan bersama BPJS Kesehatan dan pihak terkait lainnya untuk menentukan manfaat, tarif, dan iuran secara lebih terperinci dan berkesinambungan.

Dampak Kenaikan Iuran terhadap Peserta BPJS Kesehatan

Rencana kenaikan ini memicu berbagai pendapat, termasuk dari analis ekonomi dan para pengamat sosial. Menurut Ronny P. Sasmita, seorang analis dari Indonesia Strategic and Economic Action (ISEAI), kenaikan iuran dapat membantu menutupi defisit BPJS Kesehatan, tetapi langkah ini harus disertai pertimbangan matang. Kenaikan yang signifikan dikhawatirkan dapat mengurangi daya beli masyarakat, terutama peserta dari kelas menengah yang sudah terbebani dengan kondisi ekonomi pasca-pandemi. Ronny juga menekankan pentingnya memastikan bahwa kenaikan iuran tidak memberatkan semua lapisan masyarakat, terutama pekerja yang berpenghasilan rendah.

Upaya Alternatif untuk Mengurangi Ketergantungan pada Iuran Peserta

Selain menaikkan iuran, BPJS Kesehatan diharapkan mencari alternatif lain untuk menjaga keberlanjutan keuangan program JKN. Mohammad Faisal, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE), mengusulkan agar BPJS Kesehatan mencari sumber pendanaan tambahan, seperti investasi dari program corporate social responsibility (CSR) dan opsi lainnya yang dapat mengurangi ketergantungan pada iuran peserta. Hal ini penting, mengingat peserta dari golongan menengah hingga rendah, terutama penerima bantuan iuran (PBI), semakin bertambah.

Faisal juga menyampaikan bahwa penyesuaian iuran harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi daya beli masyarakat. Menurutnya, peningkatan iuran tidak boleh sampai mengurangi kemampuan ekonomi kelas menengah, yang justru dapat menghambat partisipasi mereka dalam BPJS Kesehatan. Untuk itu, pemerintah perlu mendukung kelompok ekonomi rentan dengan pendekatan yang tidak membebani, melainkan mendukung daya beli mereka secara keseluruhan.

Standar Layanan KRIS dan Pengaruhnya pada Pelayanan Kesehatan

Kebijakan untuk memberlakukan Kelas Rawat Inap Standar juga mendapat sorotan, terutama terkait penghapusan kelas layanan yang selama ini ada (kelas 1, 2, dan 3). Penerapan KRIS di semua rumah sakit menimbulkan kekhawatiran bahwa standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan di pusat mungkin tidak bisa dilaksanakan secara merata di daerah-daerah. Faisal mengingatkan bahwa penerapan KRIS harus dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur kesehatan, terutama di daerah-daerah dengan sumber daya terbatas.

Di akhir tahun 2025, pemerintah diharapkan sudah memiliki perencanaan yang matang terkait implementasi KRIS dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dengan tujuan menjaga keberlanjutan JKN tanpa membebani peserta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *