Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan, digemparkan dengan penemuan tubuh seorang perempuan dalam kondisi hangus terbakar di bekas tempat pemotongan kayu pada Minggu (1/12/2024). Mayat tersebut ditemukan dalam kondisi wajah yang sulit dikenali akibat luka bakar parah, dengan api dan asap masih menyelimuti tubuhnya.

Kapolsek Galis, Iptu Achmad Afandi, membenarkan laporan ini dan segera mengirim tim ke lokasi kejadian. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku pembunuhan berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Motif dan Identitas Pelaku

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, mengungkapkan bahwa pelaku adalah Moh Maulidi Al Izhaq (21), mahasiswa semester tujuh jurusan Pendidikan Agama Islam di sebuah universitas swasta di Bangkalan. Sementara korban berinisial EJ (20), seorang mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Kedua pelaku dan korban diketahui menjalin hubungan asmara sejak Mei 2024.

Motif pembunuhan ini diduga kuat dipicu oleh konflik terkait kehamilan korban yang telah berusia dua bulan. Korban meminta pertanggungjawaban dari pelaku, yang merasa tertekan karena korban mengancam akan melaporkan kasus ini ke pihak berwenang dan mendemonstrasi kampus pelaku.

Aksi Brutal Pelaku

Menurut Kapolres Bangkalan, peristiwa ini bermula dari cekcok antara pelaku dan korban selama perjalanan ke rumah pelaku. Ketegangan memuncak hingga pelaku melakukan aksi kekerasan brutal dengan membacok korban menggunakan celurit, menggorok lehernya, dan membakar jasad korban untuk menghilangkan jejak.

Penangkapan dan Barang Bukti

Polisi bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah di Desa Pakaan Laok, Kecamatan Galis, pada Senin (2/12) dini hari. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam, potongan rambut, bercak darah, dua botol parfum, dan pakaian korban yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).

Ancaman Hukuman untuk Pelaku

Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap detail lebih lanjut dari kasus ini.

Kasus tragis ini menjadi peringatan serius tentang pentingnya penanganan konflik secara damai dan tanggung jawab sosial dalam hubungan antarindividu. Kejadian ini juga menunjukkan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas kejahatan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *