Pemerintah Persiapkan Pembentukan NEPIO untuk Implementasi Energi Nuklir di Indonesia

Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan pembentukan Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO) atau Organisasi Pelaksana Program Energi Nuklir. Langkah ini menjadi bagian dari strategi untuk mengintegrasikan energi nuklir ke dalam jaringan listrik nasional pada 2032. Berdasarkan Kebijakan Energi Nasional (KEN), pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) diharapkan dapat menyuplai daya sebesar 250 MW.

Menurut Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, pihaknya sedang menyelesaikan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) yang akan menjadi dasar pembentukan NEPIO. Penyusunan ini dilakukan berdasarkan arahan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dan ditargetkan selesai pada awal tahun 2025.

“Kami menargetkan awal tahun 2025, Keppres sudah rampung dan NEPIO resmi terbentuk,” ujar Eniya di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Proses Penyusunan Keppres

Saat ini, rancangan Keppres tersebut telah memasuki tahap akhir di level teknis. Selanjutnya, rancangan tersebut akan diajukan ke Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, untuk ditinjau sebelum diserahkan kepada Menteri ESDM. Setelah mendapatkan persetujuan, dokumen ini akan diteruskan ke Sekretariat Kabinet (Seskab) dan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk pembahasan lintas kementerian/lembaga.

“Prosesnya melibatkan berbagai pihak, mulai dari Wakil Menteri, Menteri, hingga pembahasan antar-kementerian yang dipimpin oleh Seskab dan Setneg,” jelas Eniya.

Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja)

Setelah Keppres disahkan, langkah berikutnya adalah pembentukan tiga kelompok kerja (pokja) utama dalam NEPIO. Pokja pertama akan bertugas merencanakan lokasi dan konsep pengembangan PLTN. Pokja kedua akan fokus pada pelaksanaan proyek, sementara pokja ketiga bertanggung jawab atas pengawasan. Struktur ini akan melibatkan berbagai kementerian/lembaga terkait serta tenaga ahli di bidangnya.

Hubungan dengan RUU EBET

Di sisi lain, Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) juga akan menjadi landasan hukum pembentukan Majelis Pembangkit Tenaga Nuklir (MPTN). MPTN ini nantinya berfungsi sebagai badan pengawas utama dalam pengelolaan energi nuklir di Indonesia. Namun, meskipun RUU EBET belum disahkan, pengembangan PLTN tetap dapat dimasukkan ke dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

Komitmen Pemerintah terhadap Energi Nuklir

Komitmen pemerintah terhadap pengembangan energi nuklir ditunjukkan melalui percepatan jadwal operasional PLTN. Jika sebelumnya target awal adalah 2039, kini ditetapkan menjadi 2032 dengan kapasitas awal sebesar 500 MW. Kapasitas ini direncanakan terus meningkat hingga mencapai 9 GW pada 2060.

Percepatan ini didorong oleh peningkatan kebutuhan listrik nasional yang diperkirakan tumbuh sebesar 3,6% hingga 4,2% setiap tahun hingga 2060. Selain itu, NEPIO juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memenuhi target transisi energi menuju netralitas karbon.

Pengembangan energi nuklir di Indonesia diharapkan mampu mendukung keberlanjutan energi, memenuhi kebutuhan listrik nasional, serta mendukung kebijakan energi terbarukan. Rencana ini mencakup target operasional PLTN pada 2032, pembentukan NEPIO, percepatan jadwal PLTN, penyusunan RUU EBET, integrasi energi nuklir dalam RUKN dan RUPTL, struktur organisasi NEPIO, dan strategi menuju netralitas karbon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *