Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan atau mail order bride. Dalam pengungkapan ini, sembilan orang ditangkap sebagai tersangka, yang terdiri dari lima wanita dan empat pria. Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan menyediakan wanita asal Indonesia untuk dinikahkan dengan pria asing, khususnya dari China.

Peran Tersangka dalam Kasus TPPO

Kasus ini dimulai dari penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di wilayah Pejaten dan Cengkareng, yang mengarah pada penemuan tempat penampungan para korban. Para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini, mulai dari mencari calon pengantin wanita hingga melakukan pemalsuan identitas. Tersangka MW alias M (28), yang merupakan warga negara Indonesia yang tinggal di China, menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam pengurusan administrasi dan pemalsuan data korban.

Sementara itu, beberapa tersangka lainnya seperti BHS alias B (34) dan NH (60) bertugas untuk memalsukan identitas korban, termasuk mengubah usia korban yang masih di bawah umur agar bisa dianggap dewasa. Para sponsor, seperti LA (31), Y alias I (44), AS (31), RW (34), H alias CE (36), dan N alias A (56), bertanggung jawab mencari dan menampung calon pengantin wanita dari Indonesia.

Modus Operandi: Penipuan dan Pemalsuan

Dalam aksinya, para tersangka membuat surat perjanjian dengan bahasa asing yang sulit dipahami oleh korban, sehingga mereka tidak menyadari bahwa mereka telah terikat pada perjanjian untuk menikah dengan pria asing. Surat perjanjian tersebut mencantumkan kesepakatan untuk menikahkan wanita Indonesia dengan pria asing. Para tersangka mengelabui korban dengan menjanjikan kehidupan yang lebih baik melalui pernikahan internasional, meski banyak dari korban tidak mengetahui sepenuhnya isi perjanjian tersebut.

Keuntungan dan Barang Bukti yang Disita

Para tersangka memperoleh keuntungan besar dari perbuatan ini, dengan masing-masing korban menghasilkan keuntungan antara Rp35 juta hingga Rp150 juta. Sebagai bukti kejahatan, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk paspor, KTP, ponsel, foto pernikahan, dan surat keterangan belum menikah. Semua barang bukti tersebut menunjukkan bukti kuat dalam mengungkap kejahatan yang melibatkan jaringan perdagangan orang.

Ancaman Hukum bagi Tersangka

Sembilan tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Polisi juga terus mendalami jaringan ini untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam praktek kejahatan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *