Sebuah pagar misterius sepanjang 30,16 kilometer ditemukan di perairan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar ini terbentang di enam kecamatan, mulai dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, dan telah membuat nelayan setempat kesulitan beraktivitas. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan bahwa struktur pagar ini terbuat dari bambu atau cerucuk dengan tinggi mencapai 6 meter. Laporan awal terkait pagar ini diterima pada 14 Agustus 2024 dari masyarakat setempat.

Meski panjangnya mencolok, baik pemerintah daerah maupun pusat hingga kini belum mengetahui siapa yang membangun pagar ilegal ini. Bahkan, laporan dari nelayan menyebutkan bahwa pagar ini berlapis-lapis dengan pintu setiap 400 meter yang menyerupai labirin, menyulitkan aktivitas penangkapan ikan.

Investigasi oleh DKP dan Ombudsman

Pemerintah telah menerjunkan tim gabungan untuk menyelidiki keberadaan pagar laut tersebut. Investigasi awal menemukan bahwa pagar ini tidak memiliki izin resmi dari camat maupun kepala desa setempat. Pada inspeksi yang dilakukan bersama TNI AL, Polairud, dan berbagai instansi lainnya, panjang pagar yang sebelumnya dilaporkan 7 kilometer telah bertambah menjadi 30 kilometer.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Banten, Fadli Afriadi, mengungkapkan bahwa pagar ini juga memiliki struktur kotak-kotak di dalamnya. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa pagar tersebut dipasang oleh masyarakat yang diberi imbalan sebesar Rp 100.000 per orang. Namun, siapa dalang di balik pemasangan pagar ini masih menjadi misteri.

Dampak Pagar terhadap Ekosistem Laut dan Masyarakat

Keberadaan pagar ini melanggar prinsip keterbukaan laut yang seharusnya dapat diakses oleh semua orang. Nelayan setempat yang berjumlah sekitar 3.888 orang mengalami kerugian karena aktivitas mereka terganggu. Selain itu, sebanyak 502 pembudidaya ikan juga terimbas oleh pagar yang terbentang di zona perikanan tangkap, pelabuhan perikanan, hingga pariwisata.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023, kawasan ini termasuk dalam zona pemanfaatan umum yang tidak boleh diprivatisasi tanpa izin. Oleh karena itu, DKP dan Ombudsman sedang melakukan penelusuran intensif untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Proses Investigasi Masih Berlanjut

Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Suharyanto, menegaskan bahwa hingga kini belum ada indikasi apakah pagar tersebut terkait dengan proyek reklamasi. Menurutnya, untuk keperluan reklamasi pun harus ada izin yang diajukan sesuai persyaratan ekologis yang ketat. Ombudsman RI masih terus memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan, guna mengungkap fakta di balik pemasangan pagar sepanjang 30,16 kilometer ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *