Pada Jumat dini hari (10 Januari 2025), artis Nikita Mirzani dan Razman Arif Nasution menjadi pusat perhatian publik setelah keduanya saling melaporkan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Menurut kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, saat ini kliennya dalam kondisi sehat meskipun mengalami kerontokan rambut akibat kejadian tersebut.
“Niki baik-baik saja, hanya saja ada bagian rambut yang rontok,” ujar Fahmi saat memberikan pernyataan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (14 Januari 2025).
Kronologi Kejadian Versi Nikita Mirzani
Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi ketika Nikita sedang mempertahankan diri dari dugaan serangan. “Sebagai seorang perempuan, Nikita berusaha melindungi dirinya karena merasa terancam oleh situasi yang melibatkan seorang pria,” jelas Fahmi.
Setelah insiden tersebut, aktris berusia 38 tahun ini langsung menjalani visum untuk memperkuat laporannya. “Niki melapor, menjalani visum, dan telah dimintai keterangan oleh penyidik pada hari yang sama,” tambah Fahmi.
Laporan Polisi yang Terkait
Pihak kepolisian telah mengonfirmasi laporan Nikita melalui Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi. Laporan tersebut tercatat dengan nomor polisi 105 dan melibatkan Razman Arif Nasution serta satu orang lainnya sebagai terlapor. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 151 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Razman Arif Nasution Melaporkan Nikita
Di sisi lain, Razman Arif Nasution juga melaporkan Nikita atas dugaan penganiayaan. Ia mengaku telah menyerahkan bukti-bukti berupa hasil visum, video, serta pengakuan saksi untuk mendukung laporannya.
“Bukti sudah lengkap, termasuk visum dan video. Tidak ada alasan untuk tidak memproses kasus ini,” ujar Razman di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (14 Januari 2025).
Razman berharap laporannya dapat memberikan efek jera pada Nikita Mirzani. “Kami ingin hukum ditegakkan agar kesombongan seperti ini tidak terjadi lagi,” tegasnya.
Laporan Razman telah tercatat dengan nomor polisi 104, di mana ia menuduh Nikita melakukan penganiayaan berdasarkan Pasal 351 KUHP. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat (10 Januari 2025) sekitar pukul 02.49 WIB.
Dampak Kasus
Kasus yang melibatkan Nikita Mirzani dan Razman Arif Nasution menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik dengan dugaan serius. Kedua pihak telah menyerahkan bukti masing-masing kepada pihak kepolisian, dan proses hukum diharapkan berjalan dengan adil.