Nikita Mirzani dan Razman Arif Nasution Saling Laporkan ke Polisi: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kasus dugaan pencemaran nama baik melibatkan aktris Nikita Mirzani kembali mencuat setelah keluarga Vadel Badjideh melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Umar Badjideh, ayah dari Vadel, merasa terhina oleh sejumlah pernyataan yang dilontarkan oleh Nikita, termasuk tuduhan bahwa keluarganya miskin dan ejekan sebagai “tukang semir”. Hal ini membuat Umar melaporkan Nikita dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3098/X/2024 dan didukung oleh sejumlah bukti, seperti rekaman suara, screenshot, dan flashdisk yang memuat kata-kata yang dianggap menghina. Pengacara keluarga Badjideh, Razman Arif Nasution, menyatakan bahwa laporan ini berlandaskan pada Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. Razman juga menambahkan bahwa pihaknya yakin dengan langkah hukum yang diambil, karena tindakan Nikita dianggap sebagai bentuk penghinaan dan ujaran kebencian yang serius.

Razman Arif Nasution Melaporkan Balik Nikita Mirzani

Di sisi lain, Razman Arif Nasution juga tidak tinggal diam. Pada tanggal 6 Oktober 2024, ia melaporkan balik Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3084/X/2024, dan pihak kepolisian masih menyelidiki detail kasus tersebut.

Menurut Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi, laporan Razman diterima dan akan segera diproses lebih lanjut. Kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran yang serius, mengingat UU ITE kerap digunakan dalam perkara yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang merugikan pihak lain.

Perseteruan yang Memanas

Konflik antara Nikita Mirzani dan Razman Arif Nasution bermula dari tindakan Razman yang diduga menyebarluaskan foto USG milik anak Nikita, Laura Meizani (Lolly). Hal ini membuat Nikita mengambil langkah hukum dengan melaporkan Razman serta kliennya, Vadel Badjideh, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Laporan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 67 Ayat 2 Juncto Pasal 65 Ayat 2 UU Nomor 27 Tahun 2022.

Nikita menegaskan bahwa ia merasa dirugikan oleh tindakan Razman dan Vadel yang dianggap melanggar privasi keluarganya. Dalam laporannya, Nikita menyebut Razman dengan sebutan satir “Kura-kura Ninja”, yang semakin memperkeruh suasana.

Perkembangan Kasus dan Dampak Hukum

Kedua belah pihak kini sama-sama saling melaporkan dengan tuduhan yang cukup serius. Baik Nikita Mirzani maupun Razman Arif Nasution menghadapi kasus hukum terkait pencemaran nama baik, pelanggaran data pribadi, dan dugaan pelanggaran UU ITE. Langkah hukum yang diambil oleh kedua pihak ini akan memengaruhi citra mereka di mata publik, terutama dalam kaitannya dengan isu-isu hukum dan privasi yang semakin sensitif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *