Presiden Filipina Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos baru-baru ini mengklaim bahwa terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso, akan segera dibebaskan dari Indonesia. Melalui unggahan di Instagram pada Rabu (20/11), Bongbong menyatakan bahwa Mary Jane akan kembali ke Filipina setelah lebih dari satu dekade negosiasi diplomatik antara kedua negara.
Namun, klaim ini segera dibantah oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia. Hingga saat ini, Mary Jane Veloso masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
Mary Jane Veloso: Perjalanan Panjang Kasusnya
Mary Jane Veloso ditangkap pada April 2010 di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, karena membawa narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram. Pada Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mary Jane sempat masuk daftar eksekusi mati pada April 2015 di Nusakambangan. Namun, proses eksekusi ditunda setelah adanya permintaan dari pemerintah Filipina yang menyatakan bahwa Mary Jane hanyalah korban perdagangan manusia. Penundaan ini juga sejalan dengan kebijakan moratorium hukuman mati di Indonesia pada masa itu.
Upaya Diplomasi dan Respons Pemerintah Indonesia
Pemerintah Filipina terus mengupayakan pembebasan Mary Jane melalui berbagai negosiasi diplomatik. Presiden Bongbong Marcos bahkan menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, atas kerja sama yang terjalin. Ia menilai keberhasilan ini mencerminkan kedalaman hubungan antara kedua negara.
Namun, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, menegaskan bahwa belum ada kesepakatan terkait pembebasan Mary Jane. Pemerintah Indonesia masih mengevaluasi permintaan Filipina untuk memindahkan Mary Jane melalui mekanisme transfer of prisoner. Proses ini membutuhkan diskusi lebih lanjut dengan instansi terkait, termasuk Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Mary Jane: Antara Pelaku dan Korban
Presiden Bongbong menggambarkan Mary Jane sebagai seorang ibu yang terjebak dalam kemiskinan dan menjadi korban perdagangan manusia. Dalam keterangannya, ia menekankan bahwa Mary Jane telah diperalat untuk menyelundupkan narkoba, meskipun tindakannya tetap melanggar hukum.
Sementara itu, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk meninjau kasus ini dengan cermat. Meski menghormati permintaan Filipina, Indonesia tetap mempertimbangkan aspek hukum dan keadilan yang berlaku. Hingga saat ini, Mary Jane masih menjalani masa hukumannya di Lapas Yogyakarta sambil mengikuti program pembinaan.
Situasi Terkini
Dengan klaim pembebasan dari Filipina yang belum dapat dibuktikan, Mary Jane Veloso masih menjadi pusat perhatian kedua negara. Proses hukum dan diplomasi terus berlangsung, dan keputusan akhir akan bergantung pada kesepakatan antara Indonesia dan Filipina.