Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan (BG), mengungkapkan bahwa total transaksi penyelundupan di Indonesia mencapai angka yang mencengangkan. Dalam empat tahun terakhir, nilai penyelundupan barang impor diperkirakan mencapai Rp 216 triliun. Data ini disampaikan BG dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Bea Cukai, Jakarta Timur, pada Kamis, 14 November 2024.
Modus Operandi dan Implikasi Ekonomi
Budi Gunawan menjelaskan bahwa penyelundupan ini menimbulkan dampak serius terhadap ekonomi Indonesia, terutama pada sektor industri lokal. Maraknya barang impor ilegal menekan kemampuan produk dalam negeri untuk bersaing di pasar. “Industri lokal kita mengalami tantangan besar karena persaingan dengan produk ilegal yang masuk ke pasar,” ujar BG.
Pemetaan yang dilakukan pemerintah menunjukkan adanya berbagai modus operandi yang dilakukan oleh pelaku penyelundupan. Di antaranya adalah ketidaksesuaian dokumen, ekspor dan impor ilegal, serta penyalahgunaan zona perdagangan bebas atau free trade zone, yang memfasilitasi praktik pencucian uang.
Upaya Pemerintah Menggagalkan Ratusan Kasus Penyelundupan
Sepanjang tahun ini, Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang dibentuk oleh pemerintah telah berhasil menggagalkan lebih dari 200 aksi penyelundupan. Berdasarkan data dari desk tersebut, sebanyak 213 tindakan penindakan telah dilakukan terhadap berbagai jenis barang, mulai dari garmen, tekstil, mesin, hingga barang-barang berisiko tinggi seperti rokok, minuman keras, dan narkotika.
Budi Gunawan menekankan pentingnya upaya ini untuk melindungi pasar domestik dari gempuran produk-produk ilegal yang mengancam daya saing industri lokal. Pemerintah juga telah mengidentifikasi berbagai strategi baru untuk menekan angka penyelundupan ke depannya.