Melody Sharon, seorang perempuan berusia 31 tahun, menjadi sorotan setelah menyeret suaminya, AG (35), sejauh 200 meter hingga menyebabkan luka parah. Insiden ini terjadi di Cipayung, Jakarta Timur, ketika AG memergoki istrinya tengah bersama pria lain. Kejadian berawal dari kecurigaan AG terhadap perilaku istrinya. Saat AG menemukan mobil istrinya yang menyala di lokasi kejadian, ia berusaha masuk untuk mengonfrontasi. Namun, Melody justru melajukan mobilnya, menyebabkan AG terseret hingga kakinya patah.

Tidak Ada Penyesalan di Awal

Setelah peristiwa itu, Melody diketahui tidak menunjukkan rasa penyesalan. Ia bahkan tidak menanyakan kondisi suaminya maupun anak-anak mereka. Sebaliknya, Melody memilih pergi berlibur ke Bali bersama pria yang diduga sebagai selingkuhannya. “Sebelum ditangkap, tersangka tidak menyesal dan masih bepergian dengan pacarnya ke Bali,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

Namun, sikap Melody berubah setelah dirinya ditangkap oleh pihak kepolisian. Ia akhirnya mengaku menyesal atas perbuatannya dan bahkan menangis saat mengungkapkan rasa bersalahnya. “Setelah ditangkap dan akan ditahan, barulah ia merasa bersalah,” tambah Nicolas.

Ancaman Hukuman Berat

Polisi telah menetapkan Melody sebagai tersangka atas tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan cedera berat. Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 10 tahun penjara.

Tidak hanya dijerat dengan kasus penganiayaan, Melody juga dilaporkan atas dugaan perzinaan oleh suaminya. Laporan tersebut telah teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/7754/XII/2024. Dugaan perselingkuhan ini muncul setelah AG melihat rekaman CCTV yang menunjukkan Melody memasuki apartemen bersama pria lain di Cengkareng, Jakarta Barat.

Dampak untuk Korban

Hingga kini, AG masih menjalani pemulihan akibat cedera serius yang dialaminya. Ia bahkan harus menggunakan alat bantu untuk melakukan aktivitas sehari-hari. Selain itu, anak-anak mereka yang berada di bawah asuhan AG juga terkena dampak emosional dari kejadian tersebut.

Penyesalan yang Terlambat

Melody baru menyadari kesalahannya setelah menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Saat ini, ia ditahan di Mapolres Jakarta Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang dampak buruk perselingkuhan dan tindakan kekerasan dalam rumah tangga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *