Kasus Kekerasan Rumah Tangga: Istri Tega Lindas dan Seret Suami Setelah Kepergok Selingkuh

Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan Melody Sharon (31) menjadi sorotan publik. Wanita ini dengan kejam melindas dan menyeret suaminya, AG (35), sejauh 200 meter menggunakan mobil setelah kepergok bersama pria lain. Peristiwa ini terjadi di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, dan membuat suaminya mengalami patah kaki.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula saat AG memergoki istrinya sedang menjemput seorang pria yang diduga sebagai selingkuhannya. Melihat suaminya datang, Melody yang panik justru melakukan tindakan brutal dengan menabrak suaminya menggunakan mobil, lalu menyeretnya sejauh ratusan meter. AG bahkan sempat memohon agar Melody membawanya ke rumah sakit, namun permintaan itu diabaikan.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, setelah menyeret suaminya, Melody tidak menunjukkan niat untuk menolong. Korban berkali-kali mencoba menghubunginya melalui telepon dan pesan singkat, namun Melody tetap tidak merespons. Ia diduga sengaja mengabaikan permintaan tersebut karena merasa terpojok setelah aksinya ketahuan.

Penetapan Tersangka dan Pengakuan Penyesalan

Melody Sharon telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak kekerasan yang dilakukannya. Ia dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Selain itu, ia juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan bersama pria yang diduga menjadi selingkuhannya.

Awalnya, Melody terlihat percaya diri dan merasa tidak bersalah atas perbuatannya. Namun, saat konferensi pers digelar, ia akhirnya mengakui penyesalannya dan menangis di depan publik. Meski begitu, polisi mencatat bahwa rasa penyesalan tersebut baru muncul setelah proses penyidikan dan tidak terlihat saat pemeriksaan awal.

Kekerasan yang Berulang dan Dugaan Perselingkuhan

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa Melody tidak hanya melakukan kekerasan fisik terhadap suaminya kali ini saja. Sebelumnya, ia diduga sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Selain itu, terdapat indikasi bahwa Melody terlibat dalam hubungan terlarang dengan dua pria lain, yang kini juga sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Pentingnya Edukasi dan Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Kasus ini menyoroti pentingnya edukasi dan penegakan hukum terkait kekerasan dalam rumah tangga. Pemerintah, masyarakat, dan institusi hukum harus bekerja sama untuk memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *