Kasus KDRT Armor Toreador: Jaksa Kembalikan Berkas ke Polres Bogor karena Ketidaklengkapan

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan selebgram Cut Intan Nabila dan suaminya, Armor Toreador Gustifante, memasuki babak baru. Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengembalikan berkas perkara tersebut ke Polres Bogor karena ada beberapa kekurangan yang perlu dilengkapi.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bogor, Agung Ary Kesuma, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara dari Polres Bogor, tetapi setelah mempelajari selama tujuh hari, ditemukan bahwa berkas tersebut belum lengkap. “Masih ada beberapa kekurangan baik dari sisi formil maupun materiil yang harus dipenuhi,” kata Agung Ary kepada media, Selasa (10/9/2024).

Kekurangan pada Penerapan Pasal dan Barang Bukti

Agung menjelaskan bahwa salah satu kekurangan dalam berkas perkara adalah terkait penerapan pasal yang digunakan, khususnya karena ada unsur kekerasan terhadap anak dalam kasus ini. Selain itu, barang bukti berupa rekaman CCTV dan dokumen lainnya belum lengkap. Oleh karena itu, pihaknya telah mengeluarkan surat P19 yang berisi petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas tersebut.

Sebelumnya, Polres Bogor telah menyerahkan berkas perkara KDRT ini ke Kejari, namun bukti dan saksi dinilai belum cukup untuk melanjutkan proses hukum. Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga proses pengadilan dan siap membantu jaksa dengan menyediakan bukti tambahan jika diperlukan.

Proses Restorative Justice Ditutup untuk Armor Toreador

Kapolres Bogor menegaskan bahwa pintu untuk proses restorative justice sudah ditutup dalam kasus ini. “Kami tidak lagi mempertimbangkan restorative justice dalam kasus ini, mengingat sifat serius dari tindak kekerasan yang dilakukan tersangka,” ujar Rio. Ia juga mengerahkan penyidik terbaik untuk memastikan kasus ini diproses dengan sebaik-baiknya dan memberikan efek jera bagi pelaku.

Rio menyebutkan bahwa bukti dan keterangan saksi sudah cukup kuat untuk menjerat Armor Toreador dalam kasus KDRT ini. “Kami akan pastikan proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai aturan, sehingga pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal,” tambah Rio.

Alasan Pengembalian Berkas oleh Kejari Bogor

Lebih lanjut, Agung Ary Kesuma menjelaskan bahwa Kejari Bogor mengembalikan berkas perkara karena ada syarat formil dan materiil yang belum terpenuhi. Salah satunya adalah belum ada keterangan ahli dan penerapan pasal yang masih perlu diperbaiki. Selain itu, surat perintah penahanan dan hasil visum juga belum dilampirkan dalam berkas perkara tersebut.

“Bukti rekaman CCTV yang seharusnya menjadi salah satu bukti kuat juga belum disita,” tambahnya. Oleh karena itu, Kejari memberikan waktu kepada penyidik Polres Bogor untuk melengkapi berkas perkara selama 14 hari, setelah itu akan diserahkan kembali untuk diperiksa ulang.

Jika setelah pemeriksaan berkas tersebut dinyatakan lengkap, maka kasus KDRT ini akan masuk tahap P21, yaitu tahap penyerahan berkas perkara yang siap untuk dilanjutkan ke pengadilan. “Kami akan memeriksa ulang berkas setelah dikirim kembali, dan jika lengkap, kasus ini siap untuk masuk proses penuntutan,” ujar Agung Ary Kesuma.

Penegakan Hukum dalam Kasus KDRT

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur selebriti, dan diharapkan dapat menjadi contoh penegakan hukum yang tegas terhadap kasus-kasus KDRT. Jaksa memastikan bahwa setiap bukti dan proses hukum dalam kasus ini dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk memberikan keadilan bagi korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *